
Buser24.com | Aceh Tamiang
Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPPD) pada program P3MD (Program Pembangunan Dan Pemberdayaan masyarakat Desa) Kabupaten Aceh Tamiang Dan Kota Langsa menggelar pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakonis) terkait Teknis Penyusunan Pertofolio Sertifikasi TPP, pelaksanaan tersebut yang berlangsung pada pukul 08.30 Wib bertempatkan Di WD Coffe Desa Tanah Terban Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang, Senin (24/10/2022).

Pelaksanaan Rakonis Bimbingan Teknis Penyusunan Pertofolio dalam mengikuti Sertifikasi bagi seluruh TPP khususnya PLD (Pendamping Lokal Desa) dikuti sebanyak 68 orang PLD, 16 orang PLD dari Kota Langsa dan 52 Orang PLD Dari Kabupaten Aceh Tamiang.
Maulizan, selaku Tenaga Ahli TPP Provinsi yang sekaligus koordinator wilayah Aceh Tamiang, Kota Langsa dan Aceh Timur, Memberikan keterangan kepada awak media Bahwa “Terkait Pelaksanaa Sertifikasi yang nantinya akan diikuti oleh Seluruh TPP Pada Program P3MD khususnya PLD telah tersusun dalam skema sertifikasi PLD sebagai sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP P2 Kementeria Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (PDTT) yang mengacu pada standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 201 Tahun 2021 Tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis pada jabatan kerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Dan juga Keputusan BPSDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementrian Desa Nomor : 423 Tahun 2021 Tentang Penetapan Deskripsi Dan Unit Kompetensi Peta Okupasi TPP, serta Aturan terbaru Keputusan Kementrian Desa PDTT nomor : 114 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP)”, Ujar Maulizan.

Selain Itu, Maulizan Menambahkan,”Ada 2 (Dua) poin Penting Tujuan Dalam pelaksanaan Sertifikasi diantaranya, “Memastikan Kompetensi Kerja pada Jabatan Pendamping Lokal Desa (PLD), Yang mengacu pada LSP P2 Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi serta Asesor dalam rangka Pelaksanaan sertfikasi Kompetensi sebagai meningkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Nasional, regional dan internasional khususnya dibidang Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Dan Yang kedua “Untuk Memenuhi kebutuhan agar mendapatkan pengakuan Kompetensi yang dimiliki dan diperoleh melalui pendidikan sebagai Tenaga Pendamping Profesional yang berkopentesi
” Terkait Pelaksanaan Bimtek (Bimbingan Teknis) ini bagi TPP yang nantinya dapat mempermudah dan memahami cara penyusunan Pertofolio dalam mengikuti sertifikasi dan sertifikasi ini juga diharapkan menjadi acuan pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis KompetensiKompetensi”, Jelas Maulizan.

Disamping Itu, dari hasil Pantauan, Terlihat para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Khususnya seluruh
Pendamping Lokal Desa (PLD) sangat berantusias dalam menerima materi berupa Panduan Asesmen Mandiri Pendamping Desa seabagi bahan panduan dalam penyusunan Pertofolio sebagai persiapan Dokumen pelaksanaan Uji Kompetensi sertifikasi yang disamapaikan oleh Nara Sumber.

Hadir Dalam Pelaksanaan Tersebut , Tenaga Ahli (TA) TPP Provinsi Aceh yang sekaligus koordinator wilayah Aceh Tamiang, Kota Langsa Dan Aceh Timur, Seleruh Tenaga Ahli (TA) TPP P3MD Aceh Tamiang, Seluruh TA (Tenaga Ahli) TPP P3MD Kota Langsa, Perwakilan Pedamping Desa Kecamatan Dan Seluruh Pendamping Lokal Desa (PLD) Aceh Tamiang Dan Kota Langsa.
Reporter : Andi.