
Buser24com , MERANTI – Gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terkait lahan yang berlokasi di Jalan Ibrahim, Selatpanjang Selatan, mendapat perhatian serius dari tokoh masyarakat dan lembaga adat setempat.
Ramlan CPLA, Ketua Dewan Pendiri Kerukunan Keluarga Besar Pejuang Kabupaten Meranti (KKBPKM) sekaligus Wakil Ketua II Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Meranti bidang Keamanan, Aset, dan Hukum, menyampaikan keprihatinan atas munculnya gugatan oleh Mafia Tanah tersebut. Ia mengaku heran karena sebagian lahan yang diketahui merupakan kawasan lapangan Terpedo kini telah berdiri ruko dan rumah hunian.
“Sejak saya kembali ke Selatpanjang tahun 2012, saya terkejut melihat sudah berdiri bangunan di samping lapangan Terpedo, padahal sejak dulu kita tahu itu merupakan lahan milik pemerintah daerah. Kami sangat menyayangkan jika lahan itu digugat secara hukum,” ujarnya.
Ramlan menilai, keterlambatan administrasi dalam pengalihan aset dari Kabupaten Bengkalis ke Kabupaten Kepulauan Meranti dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami sebagai masyarakat punya hak untuk mendukung Pemda dalam mempertahankan aset negara. Jangan sampai mafia tanah menguasai lahan secara melawan hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pemberitaan media yang menurutnya cenderung tidak berimbang dan terkesan merugikan saksi yang memberikan keterangan dalam sidang.
“Saya mendengar langsung kekecewaan Pak Joko Selamat, SH.MM, mantan Lurah dan tokoh masyarakat Kampung Baru, yang merasa keberatan atas pemberitaan media yang menyebut dirinya tidak mengetahui banyak soal tanah tersebut,” ujar Ramlan.
Diketahui, Pemeriksaan Saksi dan Sidang Lapangan yang mana Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizatul Baizura, membenarkan bahwa Pemkab Meranti merupakan Tergugat I dalam perkara tersebut. Ia menyebutkan bahwa terdapat tiga pihak lainnya yang juga digugat, yakni warga yang tinggal di sempadan lahan.
“Pada sidang kemarin, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Pemkab, termasuk Bupati, saya sendiri, Pak Joko sebagai mantan lurah, dan seorang warga setempat,” kata Maizatul, belum lama ini.
Menurutnya, para saksi menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah yang sebelumnya tercatat atas nama Kabupaten Bengkalis sebelum Meranti dimekarkan menjadi kabupaten sendiri.
Setelah pemeriksaan saksi, Majelis Hakim yang diketuai Ulwan Maluf melakukan sidang lapangan ke lokasi objek sengketa. Sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat II, III, dan IV dijadwalkan pada 24 Juli 2025.
“Insyaallah, Kamis ini (31 Juli 2025), majelis hakim akan membacakan putusan. Kami berharap doa dan dukungan masyarakat agar permasalahan ini segera selesai. Kami berkomitmen mempertahankan aset negara,” pungkas Maizatul, kepada RiauKepri.com, Rabu (30/07/2025)