
Buser 24 Com,Tanah Karo(Sumut)-
Menindaklanjuti laporan dan video viral tentang adanya aktivitas Pungutan Liar di jalur masuk pemandian air panas Sidebuk-debuk, Polres Tanah Karo langsung bergerak cepat, mengerahkan personelnya untuk melakukan patroli.
Kapolres Akbp Ronny Nicolas Sidabutar,SH,SiK,MH,melalui Waka Polres Kompol Aron Siahaan,SH,didampingi Kasi Humas Iptu M.Sahril,menjelaskan dari hasil patroli yang dilakukan Polres Tanah Karo,Jumat(17/6/2022) seorang pelaku diamankan tengah melakukan pengutipan.
Dijelaskan Kasi,Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Akp J.M.Napitupu,SH,bersama jajarannya,telah melakukan penindakan karena ditemukan adanya satu orang pria yang melakukan pengutipan kepada pengunjung objek Wisata Air Panas.
“Dari informasi masyarakat, Satreskrim Polres Tanah Karo langsung bergerak dengan melakukan patroli. Dari hasil patroli, ditemukan ada seorang pria berinisial RHP(16) yang melakukan pengutipan, dan langsung diamankan,” Kata Kasi Humas.
Dari hasil penangkapan tersebut, seorang pria pelaku pengutipan tampak sedang melakukan pengutipan ke kendaraan wisatawan yang hendak masuk ke objek Wisata Air panas. Dengan barang bukti berupa sejumlah uang, pria tersebut langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo.
Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku ini sudah pernah diamankan sebelumnya dengan kasus serupa. Di mana, pelaku ini sudah pernah diamankan pada bulan Januari 2022 lalu. Saat itu, atas dasar pertimbangan dan pernyataan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya juga masih dibawah umur,pihak Polres Tanah Karo mengambil sikap dengan pembinaan, dengan jaminan dari orangtua.
“Tapi pelaku ini tidak jera dan masih kembali mengulangi melakukan aktivitas pengutipan di wilayah air panas,” Katanya.
Untuk modus yang dilakukan oleh pelaku, dimana pelaku meminta uang kepada wisatawan dengan alasan uang keamanan. Jika tidak diberikan, maka wisatawan tidak diberikan masuk ke objek wisata pemandian air panas.
Pelaku ini nantinya akan dipersangkakan dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, JO undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama selama 9 tahun”tutup Kasi.(MB.Purba).
Editor. Zamri.