
Buser24.com, Tanah Karo (Sumut):
Polres Tanah Karo dan jajaran, melaksanakan apel skala besar gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP dalam rangka PPKM Mikro dan pembagian bansos bagi masyarakat yang terdampak Covid 19 yang berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR /653/VII/OPS.2./2021, Jumat (23/7/21) pukul 21.00 WIB, bertempat di lapangan apel Polres Tanah Karo.
Para peserta dalam Kegiatan, Kapolres Tanah Karo AKBP YUSTINUS SETYO, Waka Polres Tanah Karo KOMPOL ARON SIAHAAN, S.H.
,Para Kabag, Para Kasat dan Para Perwira Polres Tanah Karo, Kasat Pol PP Hendrik Tarigan Yang mewakili Danyon 125/Smb Letda Okta Yudha,Para Kapolsek dan Danramil di Jajaran Polres Tanah Karo.
Pelaksanaan Kegiatan di Apel Gabungan di mulai Pukul 21.00 wib, Apel Gabungan yang dipimpin Oleh Kapolres Tanah Karo AKBP YUSTINUS SETYO, SH, S.I.K. Menekankan
“Kegiatan ini adalah kesiapsiagaan kita menangani Covid 19 dimana tanah Karo Pada Saat ini sudah menjadi Zona Merah dan menjadi tanggung Jawab Kita untuk menyelamatkan saudara saudara kita,Hari ini kita melaksanakan Patroli skala Besar Untuk Pembatasan Kegiatan Masyarakat secara Persuasif dan Simpatik memberikan Kesadaran Kepada Masyarakat untuk melindungi dirinya sendiri, Selain PPKM Mikro kita akan Membagikan Bansos Kepada Masyarakat yang benar benar Merasakan Dampak Covid 19.
Sasaran Patroli Skala Besar di bagi menjadi dua wilayah Berastagi dan Kabanjahe. Untuk Rute Berastagi Jln.Jamin Ginting dan Jln.Veteran. Untuk Rute Kabanjahe Jln.Veteran, Jln. Kapten Pala Bangun, Jln. Suka raja Munthe , Jln. Simpang empat Kota Cane dan Jln. Kapten Bangsi Sembiring”jelas Kapolres.
Selanjutnya, Patroli Skala Besar di lepas Oleh Kapolres Tanah Karo di dampingi Waka Polres Tanah Karo, Kabag Sumda Polres Tanah Karo, Kasat Pol PP dan yang mewakili Danyon 125/Smb.
Untuk Pembagian Bansos di tujukan Kepada Warga yang terdampak Covid yang berada di Berastagi dan Kabanjahe.
Personil Patroli Gabungan Skala Besar Polres Tanah Karo dan Polsek Jajaran Menghimbau Pengunjung dan Pengusaha agar Mematuhi Surat Edaran Bupati Tanah Karo Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Sektor Usaha. (MB Purba)