
SERGAI | Buser24.com –
Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap (2) pria terduga pengedar sabu.
daro ke 2 pria yang diamankan tersebut masing-masing berinisial YP (55) warga Dusun V Desa Martebing, Kecamatan Dolokmasihul dan Hendrik Purnomo (HP 43) warga Dusun III Desa Tegalsari, Kecamatan Dolokmasihul. wilayah hukum Polsek Dolok Masihul Polres Sergai. Provinsi Sumatera Utara.
Dengan kedua tersangka diamankan pada Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 16.30 WIB di gubuk kolam ikan yang ada di Dusun VII Desa Banten, Kecamatan Dolokmasihul. Penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun VII Desa Banten. Wilkum Polsek Dolok Masihul. Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 16.30 WIb.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul dipimpin Kanit Ipda Joko Winarno langsung melakukan serangkaian penyelidikian di lokasi dan
melakukan penggrebekan di satu gubuk kolam ikan yang ada di Dusun VII Desa Banten, dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Ks Humas Polres Sergai IPTU Eduard Sidauruk.”Membenarkan,
Dari tersangka YP, diamankan barang bukti berupa, (2) plastik klip transparan berukuran sedang berisi sabu dengan timbangan seberat ( 2,59 )gram, (1) plastik klip transparan kecil berisi sabu dan uang tunai Rp.(455.000) dari hasil penjualan sabu berikut (3) unit handphone, (1) unit timbangan elektronik, (3) pipet plastik bertbentuk sekop, (1) kaca pirex, (1) bal plastik klip kosong, 1 karen kompeng, dan (1) mancis, saat diinterogasi, tersangka Yaslammuddin Purba
(YP )mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankam ke Mako Polsek Dolok Masihul.” Sebutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua tersangka saat ini sudah diserahkan ke Sat narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses lanjut.” Jelasnya. Senin 16/1/2024.
( HL 24 ) | Editor L Bagus.