
SERGAI | Buser24.com – Tersangka Terkait Kasus Penganiayaan Terhadap Korbannya Kini Berhasil Diringkus Oleh Tim Unit Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Polsek Perbaungan erhasil meringkus tersangka MIL (40), terduga pelaku utama penganiayaan terhadap Syadam Syahputra (33) yang terjadi Minggu (10/3/2024) lalu.
Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap pada Jumat lalu, di komplek perumahan di Jalan Pantai Labu Gang Sempurna Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli serdang, Sumatera Utara.
Kapolsek Perbaungan AKP. S Gurusinga didampingi oleh Ps Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Edward Sidauruk, dan Kanit Reskrim IPDA Raja K Haloho di Polsek Perbaungan, Sabtu (23/3/2024) tadi.
Berikut di ungkap kan oleh AKP S Gurusinga, setelah melakukan serangkaian penyelidikan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Sergai dipimpin Kanit Ipda Raja K Haloho akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan tersangka, hingga berhasil mengamankan tersangka.
Saat diinterogasi di lapangan tersangka MIL yang merupakan warga Jalan Ampera, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli serdang ini, mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang.
Tersangka juga mengakui saat melakukan penganiayaan itu, dia bersama rekannya berinisial H. Dimana MIL selaku juru eksekusi tersebut melakukan penganiayaan terhadap korban, sedangkan H yang membonceng tersangka MIL.
Saat tersangka MIL diamankan, lanjutnya, tim Unit Polsek Perbaungan mengamankan barang bukti berupa, jaket yang dikenakan tersangka saat menganiaya korban, sebilah pisau kuningan kecil, dan 1 unit handphone android. “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Perbaungan,” ujarnya.
Kapolsek Perbaungan Perwira tiga balok emas ini menyebutkan, motif penganiayaan ini diduga karena sakit hati. Berdasarkan pengakuan tersangka MIL, korban beberapa kali memaki tersangka dengan kata-kata tidak senonoh saat tersangka datang ke Lingkungan Tempel. Hal itu membuat tersangka merasa tersinggung dan sakit hati hingga menganiaya korban menggunakan parang.
“Akibat perbuatannya, tersangka MIL dijerat dengan pasal 353 ayat (2) jo pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka H masih terus dilakukan pengejaran,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada Minggu (10/3/2024) dini hari di depan rumah korban di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dibagian perut hingga usus korban terburai. Saat ini, korban masih menjalani perawatan jalan setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif di RS Grand Medistra Lubuk Pakam.
Selengkapnya inisial Muhammad Irfan Lubis Alias MIL kini telah diamankan hari raya idul fitri di balik jeruji besi, sedangkan H masih dalam pengejaran.
(HL 24 | | Editor L Bagus)