
DOMAS | buser24.com — Tim Unit Personil Polsek Dolok Masihul (DOMAS) Polres Serdang Bedagai, gerak cepat tangkap tiga orang terduga pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis Sabu. penangkapan dilakukan pada Hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024, sekira pukul 22.30 Wib.
Penangkapan dilakukan di sebuah Gubuk tepatnya di Dusun II Desa Tambak Cekur Kec. Serba Jadi Kab. Sergai, masing – masing terduga inisial, I M Lk, (34) Tahun, Dusun IV Desa Pulau Tagor Kec. Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai. Inisial R M D Lk , (33) Tahun, Dusun II Pulo Hali Desa Tambak Cekur Kec. Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai. Inisial A J D Lk (24 )Tahun, Mocok-mocok, Dusun IV Desa Pulau Tagor Kec. Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai.
Berikut barang buktinya yakni (4) satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang masing – masing berisikan (15) lima belas bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu. (1) satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan (13) tiga belas bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu.
Dan (1) satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan (13) tiga belas bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu. (1) satu buah timbangan elektrik.
(1) satu buah kaca pirex yang terdapat narkotika jenis shabu.
(1) satu buah kaca pirex kosong.
(3) tiga buah mancis. dan (2) dua buah jarum. serta uang tunai Rp. 250.000. (1) satu unit HP,
(8) delapan bungkus plastik klip transaparan ukuran sedang yang masing-masing berisikan plastik klip ukuran kecil.
Kronologi disebutkan bahwa
Pada hari Selasa 22 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Polsek Dolok Masihul mendapat laporan dari masyarakat Desa Tambak Cekur tentang adanya diduga pelaku penjual /pengedar Narkotika oleh pelaku inisial A N L M Alias IS yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Mendapatkan informasi tersebut Personil Unit Reskrim Dolok Masihul melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku tersebut, kemudian sekitar pukul 22.00 Wib personil Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah gubuk yang biasa digunakan para pelaku- pelaku untuk menjual/mengedarkan narkotika jenis shabu.
Berikut dilakukan penindakan terhadap terduga pelaku inisial IS yang saat itu sedang duduk bersama dua orang temannya, sambil menggunakan narkotika jenis shabu sembari bermain kartu.
Kemudian saat ketiga pelaku diamankan,” pelaku inisial IS mengaku benar ada menggunakan narkotika jenis shabu bersama (2) dua temannya sembari bermain kartu.
Selanjutnya (2) dua orang temannya yang ikut memakai mengaku kepada petugas telah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari inisial IS, untuk dipakai digubuk yang biasanya digunakan oleh para pelaku.
“Kemudian, personil Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan interogasi terhadap inisial IS untuk menanyakan dimana narkotika jenis shabu disimpan pelaku dan tidak lama kemudian petugas Tim Unit Res Dolok Masihul Polres Sergai langsung melakukan penggeledahan badan saat digeledah berhasil ditemukan uang tunai sebesar Rp. 250.000.
Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Polres Sergai tinjud interogasi dan inisial IS mengaku bahwa narkotika jenis shabu yang dijual kepada (2) dua orang temannya merupakan barang terakhir, Sedangkan uang tunai yang ditemukan disaku celana merupakan hasil penjualan narotika jenis shabu.
Selanjutnya, Personil Unit Reskrim Polsek Dolmas dibantu dengan Kepala Desa Pulau Tagor dan perangkat desa lainnya turut serta melakukan penggeledahan di seputaran gubuk, sekitar jarak nya 4 meter ditemukan lagi bungkusan plastik warna biru dengan ditutupi rerumputan,
saat diperiksa ternyata bungkusan plastik biru tersebut berisikan beberapa plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.
Berikutnya, inisial IS dan kedua orang temannya diamankan beserta barang bukti ditemukan ****
Editor….zamri.