
SERGAI | Buser24.com – Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai melaksanakan Giat penindakan diduga judi Mesin tembak ikan di Wilkum Polsek Firdaus, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira Pukul 17.30.
Penindakan tersebut di lakukan tepatnya di Dusun III Desa Bakaran Batu Kec. Sei Bamban, Kab Serdang Bedagai, Sematera Utara. Yang Diduga lokasi judi Game Ikan milik JONLI.
Kuat Personel Kanit 1 Pidum IPTU Sa ban Hasibuan, S.SOS.
AIPTU Sugiarto.AIPTU Azhar Ritonga. BRIPKA J L Saragih. BRIPKA, A Giawa. BRIPKA M.H. Tanjung. Melakukan Penindakan terhadap temuan permainan judi game ikan di wilayah Hukum Polsek Firdausn, yang disinyalir milik (Jonli ), kegiatan setelah pukul.17.00 Wib. Personil usai melakukan apel kesiapan di Mako Satreskrim, Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Selanjutnya Kanit 1 Pidum bersama Opsnal Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai menuju TKP lokasi yang di duga sering digunakan permainan judi game ikan di dsn III Desa Bakaran Batu Kec. Sei Bamban Kab. (Sergai) saat dilakukan penindakan
Dengan mendatangi lokasi secara langsung dan ditemukan Mesin Judi ikan namun tidak ada pemain (permainan judi) dan diduga mesin sudah mati selanjutnya oleh team dilakukan pengamanan dan menanyakan siapa pemilik namun tidak ada yang menjawab dan mengatakan penjaganya baru saja keluar.
Selanjutnya tim Opsnal segera melakukan tindakan dengan mengamankan 1 (satu) unit mesin judi tembak ikan tersebut dan membawa ke Mako Polres Serdang bedagai. Pada pukul 18.00.Wib, Giat penindakan Judi game ikan selesai, berjalan dengan tertib dan lancar. Serta berupa barang Bukti sudah diamankan ke mako Polres Serdang Bedagai, pada hari selasa 28 /2 /2024 lalu
. (HL 24 || Editor L Bagus).