![]()
SERGAI | Buser24.com — Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 24,6 kilogram pada Senin (01/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di depan SPBU Desa Suka Damai,Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai
Tersangka yang diamankan yakni A R alias D (29), warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Barang Bukti
Dari tangan tersangka, petugas menyita:
1 tas ransel coklat berisi 5 bungkus ganja
1 tas koper biru berisi 23 bungkus ganja
Total keseluruhan 24.600 gram ganja
Uang tunai Rp 82.000
1 unit handphone Samsung warna hijau
1 lembar tiket penumpang bus Travel Toyota Hiace
Kronologi Penangkapan
Peristiwa bermula ketika tim Sat Lantas dan Sat Narkoba Polres Sergai sedang mengatur arus kendaraan di lokasi SPBU yang tengah dipadati antrean pengisian BBM.
Secara tiba-tiba, mobil Travel Toyota Hiace yang dikemudikan Pirman (33), warga Padang Sidempuan Selatan, menerobos antrean tanpa menghiraukan imbauan petugas. Aksi tersebut menimbulkan kecurigaan sehingga petugas segera menghentikan kendaraan tersebut.
Saat diinterogasi, sopir berdalih terburu-buru. Namun petugas tetap melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang. Dari bagasi, ditemukan dua tas yang mencurigakan milik seorang penumpang atas nama A R alias D. Ketika dibuka, tas tersebut berisi puluhan bungkus paket ganja yang dibalut lakban coklat.
Petugas kemudian merobek salah satu paket dan memastikan isinya adalah narkotika jenis ganja. Tersangka langsung diamankan di lokasi.
Keterangan Kepolisian
Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Arif Suhadi, SH, MH, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang lelaki berinisial A L (30), warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan, Mandailing Natal.
Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa dirinya menerima upah Rp 500.000 per kilogram untuk mengantar barang tersebut kepada pemesan, serta mengungkap bahwa ini adalah pertama kalinya ia menjadi kurir narkoba karena alasan ekonomi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti dan tersangka sudah dibawa ke Sat Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, A R alias D dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya yakni:
Pidana penjara seumur hidup, atau
Pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun
Penyelidikan lanjutan terhadap pemasok utama (A L) juga terus dilakukan.
(HL24)
