
Buser24.com.Binjai ( Sumut ) – Pemberantasan terhadap peredaran narkoba merupakan program prioritas Kapolda Sumut, bahwa narkotika merupakan musuh bersama. Sat Narkoba Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba di Tkp jalan Danau Makalona kelurahan Tunggurono kecamatan Binjai Timur. Inisial kedua terduga, MA (37)warga jalan Hangtua Ujung Gang Jawa kecamatan Tenayan Raya Kota Pekan Baru dan TS (31) desa Martubung kecamatan Dolok Masihul, Senin (22/01/2024) sekitar pukul 00.30 wib dinihari.
Sebelum penangkapan oleh Tim Kasat Narkoba Polres Binjai AKP SAMSUL BAHRI, SE mendapatkan informasi tentang adanya bandar narkoba yang siap antar tempat sesuai pesanan dalam jumlah besar, kemudian Kasat Narkoba memerintahkan kanit-1 Iptu Budi Santoso, S.H., M.H, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima.
Sesampai di Tkp jalan Makalona kelurahan Tunggurono kemudian tim berbagi tugas dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku, di saat tim sedang menelusuri Tkp menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai, saat itu terduga sedang memegang bungkusan dari plastik warna hijau.
Tim langsung menyuruh terduga untuk membuka bungkusan plastik yang sedang digenggam oleh terduga, ketika terduga membuka bungkusannya petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu. Adapun barang bukti yang disita dari terduga,1 paket besar diduga narkotika jenis sabu berat bruto 100,77 gram, 2 buah plastik warna hijau (pembungkus diduga narkotika), 2 unit hp merk Oppo dan 1 unit mobil Toyota Avanza dengan Nopol BK 1305 TY.
Terhadap MA (37) dan TS (31) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112(2) jo pasal 132 ayat(1) UU NO. 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, tegas AKP SAMSUL BAHRI, SE yang baru beberapa hari dilantik jadi Kasat Narkoba Polres Binjai oleh Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen,SIK.
Laporan : Putra Bangun.
Editor : L bagus