
Buser24,Com,Langkat,Sumut – Arjuna Hasibuan (20Tahun) warga Dusun ll Bukit Harapan Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat,kehilangan Speda Motornya yang diparkir didepan salah satu ruko Warnet,tidak merasa puas korbanpun langsung melapor ke Polsek,Brandan.
Kronologisnya,Pada Hari kamis tanggal 29 mei 2025, sekira Pukul 10.00 Wib, Arjuna ( korban ) bersama seorang rekannya dari Besitang pergi menuju ke kota Pangkalan Brandan untuk bermain Warnet,tepatnya di Jalan Armania Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan.
Bersama rekanya, Arjuna mengendarai Sepeda Motor Honda RR Nopol BK 5696 AHR tahun 2018 warna merah dengan nomor rangka:MH1KC8214JK1927771 No mesin: KC82E1185871, ketika keluar dari Warnet Sepeda motor yang diparkirkan sudah tidak ada lagi ditempat.
Dalam kebingungannya, Arjuna langsung melaporkan Kasus tersebut kemapolsek,Pangkalan Brandan.
Sesampainya di Polsek, Arjuna langsung melapor kepada petugas polsek,yang secara kebetulan saat itu Kapolsek P.Brandan AKP Amrizal Hasibuan,SH MH berada diruang sentera pelayanan,mendengar keluhan korban.
Setelah mendengar keterangan dari korban,Kapolsek pun langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Heri Nalom Opung Suggu SH dan Unit Reskrim.turun melakukan penyelidikan di TKP.
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa rekan Pelaku Yendi (sudah ditangkap) ada orang lain yang berperan dalam kasus tersebut,yaitu,bernama IRAWADI Sitepu,dianya berperan sebagai pengganda kunci Sepeda Motor milik Korban.
Pada hari Minggu sekitar pukul 19.30 Wib tersangka atas nama IRAWADI SITEPU 34 tahun warga jalan Dusun Pasir putih Desa Lubuk Kasih Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat diketahui sedang berada di pinggir jalan sekitar Kota Pangkalan Brandan.
Tim Buru Sergap,( Buser ) mapolsekpun tak tinggal diam,langsung turun kelapangan menangkap dan menggiring tersangka untuk diintrogasi.
Dari interogasi yang didapat,bahwa tersangka Irwandi Sitepu mengakui perbuatannya sekaligus memberitahu keberadaan Sepeda Motor hasil curian tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Pkl Brandan.
Sehingga Tersangka dan Barang Bukti langsung dibawa ke mapolsek Pangkalan Brandan untuk dilakukan proses hukum.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP.Amrizal Hasibuan SH.MH saat dikonfirmasi wartawan
melalui Kanit Reskrim Ipda Heri Nalom Opung Suggu SH Senin (2/6/2025), membenarkan penangkapan kedua tersangka,saat ini keduanya telah diamankan dan ditahan untuk proses penyidikan ucap,Kanit Reskrim
Reporter : Ucok Gultom.