
SERGAI || Buser24.com — Terduga pelaku perjudian tebak angka jenis Sidney. berhasil ditangkap oleh
Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berinisial EES (50), “Pelaku diamankan di salah satu warung tuak tidak jauh dari kediamannya di Dusun XII Kebun Sayur Desa Seibamban, Kecamatan Sei bamban,”
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Rabu (26/6/2024),Mengungkapkan atas
penangkapan pelaku tersebut, tim menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan permainan judi jenis Sidney yang berlokasi di Dusun XII Kebun Sayur Desa Sei bamban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim dipimpin Kanit, Ipda Hendri Ika Panduwinata selanjutnya melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.
Edward lagi mengatakan “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya tim Unit melakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial EES,” terangnya.
Dari lokasi penangkapan, lanjut Ps Kasi Humas ini kepada media ini, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit HP warna biru,1 pulpen,1 blok notes, dan sejumlah uang yang didapat dari pelaku.
Hasil interogasi, pelaku EES mengakui menyetorkan hasil penjualan kepada kordinator lapangam (Korlap) atas nama Marbun alias (Kido) yang beralamat di Desa Pon, Kecamatan Sei bamban.
“Pelaku inisial EES alias Eben Ester Simbolon berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Satreskrim guna menjalani proses lanjut,” tegasnya.
( HL24 || Editor / L Bagus )