
SERGAI || Buser24.com —
Seorang pria berinisial M (52), Terduga pelaku perjudian tebak angka jenis kim, dibekuk oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) Minggu (30/6/2024).
Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa, 3 lembar kertas kupon berisi tebakan angka, 1 pulpen, 1 unit Handphone yang di dalamnya terdapat angka tebakan, dan uang tunai Rp.78 ribu.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, membenarkan” Pelaku diamankan disalah satu warung kopi tidak jauh dari kediaman pelaku di Dusun IV Kebun Ubi Desa Pulo Tagor, Kecamatan Serba Jadi pada Sabtu (29/6/2024) sekira pukul 21.15 WIIB.” Ungkapnya.
“Masih Ps Kasi Humas menyebutkan, penangkapan pelaku berawal tim menerima linformasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas perjudian jenis Kim disalah satu warung kopi Dusun IV Kebun Ubi Desa Pulo Tagor. “Sebutnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim dipimpin Kanit, Ipda Hendri Ika Panduwinata selanjutnya melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya tim melakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial M,” terangnya.
Hasil interogasi, pelaku Misno mengakui menyetorkan hasil penjualan kepada kordinator lapangam (Korlap) yang kerap disapa Lubis warga Deli Serdang. kemudian “Pelaku Misno berikut barang bukti selanjutnya sudah diamankan di Satreskrim guna menjalani proses lanjut,” Tegasnya.
( HL 24 || Editor / L Bagus )