
SERGAI | buser24.com — Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai (SERGAI ) gerak cepat tangkap pelaku Pembunuhan dengan tersangka AHT dalam 1×24 Jam Pada hari Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Pasalnya kekadian Tindak kejadian perkara (TKP) tersebit tepatnya di Dusun VIII Potean, Desa Suka Damai, Kec. Sei Bamban, Kab. Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara ini Mendadak Mencekam.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Hertalina Br. Simanjuntak, seorang petani berusia (46) ini sedang bersenang-senang di rumahnya bersama keluarga saat berkaraoke dan menikmati musik.
“Namun, kebahagiaan tersebut tiba-tiba terhenti merengut seketika yang mana pelaku inisial AHT alias Agus Herbin Tambunan / Alias pak Andre, merupakan Suami Korban Hertalina Br Simanjuntak, tega menghabisi dengan cara membabi buta muncul dengan niat yang kelam, terhadap istrinya sendiri.
Tanpa peringatan, pelaku menghampiri korban istrinya bernama Hertalina tanpa perlawanan terjadi dalam sekejap, disebutkan pelaku ini mengambil sebilah pisau dari meja dalam keadaan panik dan bingung, disebutkan Hertalina Simajuntak tidak sempat menghindar, pelaku pun membabi buta menikam menghabisi istrinya, sebanyak (5) lima liang, dengan satu tusukan ke perut, satu ke payudara, dan dua lagi ke tangan sebelah kiri.
Dalam kejadian yang dialami IRT ibu rumah tangga tersebit berteriak dengan suara kesakitan saksi dan keluarga Hertalina menggema di malam yang sunyi, meminta tolong kepada warga sekitar. Namun, pelaku melarikan diri, meninggalkan Hertalina yang terjatuh dalam keadaan kritis.
Setelah kejadian memilukan yang menimpa korban Hertalina, keluarga korban pun bergegas membawanya ke Rumah Sakit Chevani. Namun, korban sudah tidak dapat diselamatkan harapan untuk menyelamatkan Hertalina sirna, pihak rumah sakit mengonfirmasi bahwa ia telah meninggal dunia.
Dalam keadaan duka yang mendalam, keluarga kemudian membawa jenazahnya ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi untuk dilakukan visum.
Sementara itu, pihak Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang, dengan cepat merespons laporan keluarga korban tersebut.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, langsung melakukan penyelidikan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan pelaku dengan Berkat kerjasama masyarakat, mereka berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku tepatnya di Dusun II, Desa Pon, Kec. Sei Bamban.
Dengan cepat, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap terduga pelaku di rumah kerabatnya. Selain itu, mereka juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi istrinya dengan melakukan penikaman.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakuinya karena rasa cemburu dan sakit hati pelaku merasa bahwa Hertalina sering berhubungan dengan mantan suaminya, Ia juga menjelaskan bahwa pisau yang digunakannya adalah milik Hertalina, yang biasa digunakan untuk memotong jeruk.
Setelah dilakukan penangkapan, pihak kepolisian melakukan serangkaian tindakan cek dan olah TKP dengan pemasangan police line, serta membawa jenazah Hertalina untuk divisum dan autopsi. Kasus ini menjadi sorotan.
Gerak cepat 1X24 jam Kepolisian Resor Serdang Bedagai dalam menangani tindak pidana yang merenggut nyawa seseorang, serta upaya mereka untuk mengungkap fakta-fakta di balik tragedi tersebut. (HL24)
Editor…zamri.