
Buser24.com | Lhokseumawe (Aceh).
Satuan Resnarkoba Polres Lhokseumawe Meringkus 1 (Satu) orang Pelaku tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Hal Ini Dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Wijaya Yudi Stira Putra dalam sebuah Laporannya.
AKP Wijaya Yudi SP Menjelaskan”,Tepatnya Pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe mendapat sebuah informasi bahwasannya ada seorang laki-laki yg sering di panggil ” Reza” merupakan salah satu Kurir Narkotika jenis Sabu antar Lintas Sumatra dan sering memasok Narkotika jenis Sabu dalam jumlah besar masuk ke wilayah Kota Lhokseumawe”, Jelas AKP Wijaya.

Lanjut Kasat Narkoba Menjelaskan” Setelah Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Lhokseumawe yang langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Wijaya Yudi SP melakukan penyelidikan atas laporan yang telah diterima.
“Selanjutnya, tepatnya pada Hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul. 00.20 wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe mendapat informasi bahwa Tersangka yang telah menjadi target sedang berada di sebuah Warung Kopi yg beralamatkan di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, dan sekira pukul 00.43 Wib Tim berhasil meringkus Tersangka yang mengaku bernama M. REZA.
“Disaat itu pula, pihak Tim Opsnal Melakukan penggeledahan fisik serta Kendaraan Roda Dua jenis Honda Scopy warna Abu – abu dengan Nopol BL-3617-NF miliknya dengan disaksikan oleh Masyarakat yang berada di TKP.
“Dari hasil pemeriksaan dengan akurat, Tim Opsnala Narkoba berhasil menemukan sebuah barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang disembunyikan dibawah mesin Sepeda motor milik pelaku yang dipergunakan”, ungkap AKP Wijaya Lagi.

Diakhir penjelasannya, AKP Wijaya Yudi SP Mengatakan ” Selanjutnya Tersangka atas Nama Muhammad Reza Bin Razali. Z (25 )Tahun warga Jalan Rel Kereta Api, Desa Mesjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Berserta Barang Bukti berupa 1 bungkus besar kemasan plastik teh warna Hijau bertuliskan GUANYINWANG yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan Berat keseluruhan 1.035 Gram, 1 Init HP Merek Iphone warna Hitam, Dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scopy warna Abu2 dengan Nomor Polisi BL-3617-NF. Langsung digelandang ke polres Lhokseumawe. Serta terhadap Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, jelas Akhir AKP Wijaya Yudi. Sehingga Berita Ini dipublikasikan , Sabtu (9/03/2024).
Reporter : Andi.
Sumber : Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe.