
Buser24.Com.Langkat (Sumut) – Muhammad Arrasyid Ridho.SH.MH,Marganda Sitorus.SH dan Anugrah Septrianta Sitepu.SH Tim Kuasa Hukum Zulihartono Anggota DPRD Langkat dari Fraksi Nasdem yang dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polres Langkat, Rabu (7/9/2022) dugaan penghayutan sebagaimana dimaksud pasal 160 KUHPidana.
Sehubungan dengan hal tersebut Tim kuasa hukum Zulihartono usai mendampingi klaennya dalam pemeriksaan penyidik Polres Langkat, Rabu (7/9/2022) melakukan temu pers dengan wartawan media cetak, online maupun dari beberapa wartawan TV.
Dalam keterangan persnya Muhammad Arrasyid Ridho.SH.MH juru bicara dari tim kuasa hukum Zulihartono mengatakan, tadi pagi kalaen kami dijemput dirumahnya dengan dugaan tindak pidana penghayutan sebagaimana dimaksut pasal 160 KUHPida.Sampai malam ini ini kondisinya adalah penyidik menggunakan kewenangannya dalam proses penyidikan yaitu 1 x 24 jam Bapak Zulihartono masih akan tidur di Polres Langkat ini sembari menunggu besok pagi akan keluar keputusan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak kepada Bapak Zulihartono.
Perlu kami tegaskan pada teman-teman media disini Bapak Zulihartono selaku anggota DPRD Langkat dari Fraksi Nasdem dituduh dugaan penghayutan terhadap masyarakat di daerah pemilihannya (Dapil).Jadi singkat cerita ada persoalan masyarakat dengan perusahaan PT.Rapala.Kemudian didalam persoalan ini yang kebetulan masyarakat ini merupakan konsituwennya meminta kepada Bapak Zulihartono selaku anggota DPRD Kabupaten Langkat agar dapat memediasi masyarakat dengan pihak perusahaan PT.Rapala.
Maka untuk itu beliau turun kelapangan pada tanggal 12 Februari 2022.Disitu Pak Zul ini selaku anggota DPRD Langkat telah berhasil menenangkan masyarakat.Kemudian permasalahan masyarakat ini dibawalah ke DPRD Kabupaten Langkat dengan dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP).Nah didalam RDP ini Pak Zulihartono berhasil mengumpulkan masyarakat, yang dihadiri perusahaan, masyarakat dan Kepala Desa dan juga dari anggota DPRD lainnya.Dalam RDP ini persoalan masyarakat dengan pihak perusahaan PT Rapala berhasil diselesaikan artinya masyarakat dengan perusahaan berakhir dengan damai dan itu RDP dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2022.
Namun ternyata diketahui bahwa sebelum RDP tersebut sudah ada masuk laporan polisi kepolres Langkat, yang kita sayangkan justru proses dikepolisian ini tidak dihentikan dengan adanya perdamaian masyarakat dengan perusahaan.”Kemudian yang kami sayangkan adalah proses hukum ini kami menilai bahwasanya ini tidak sesuai prosedur.Kami menilai penyidik polres langkat ini tidak menjalankan tugasnya dengan secara propesional, kenapa kami menilai, pertama penyidik melakukan pemanggilan Pak Zulihartono ini sebagai saksi tidak melalui mekanisme ke BKD (Badan Kehormatan Dewan).Seharusnya pemanggilan Pak Zulihartono ini sebagai anggota DPRD seuatu permasalahan harus melalui BKD terlebih dahulu”.
Karena apa yang beliau lakukan menjumpai masyarakat tersebut fungsi dan tugasnya selaku anggota DPRD menemui konsituwennya membantu masyarakat yang pada saat itu merasa ada persoalan denga perusahaan, sehingga seharusnya permasalahan ini harus melalui BKD terlebih dahulu, namun penyidk tidak melalui hal tersebut saat pemanggilan Pak Zulihartono selaku anggota DPRD tapi memanggilnya secara langsung.
Kemudian Pak Zulihartono ini kan dalam hal ini melakukan fungsi dan tugasnya sebagai anggota DPRD.Tidak sepatutnya langsung serta merta ditetapkan sebagai tersangka.Apalagi penetapan tersangkanya ini tidak melibatkan Bapak Zulihartono hanya internal dari pihak polres saja,Jadi kami nilai penyidik dalam hal ini tidak propesional melaksanakan tugasnya.
Langkah selanjutnya hari ini tanggal 7 September 2022 awal kita sudah mengajukan permohonan supaya Pak Zulihartono ini tidak dilakukan penahanan mengingat beliau ini adalah seorang anggota DPRD sehingga banyak hal yang harus beliau kerjakan sebagai tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.Meskipun proses hukum ini berjalan tapi sudah kami bermohon agar tidak dilakukan penahanan terhadap Pak Zulihartono.
Kemudian kita sudah mendaftarkan prapit (Pra peradilan) ke Pengadilan Negeri Stabat pada hari Senin tanggal 5 September 2022 terhadap penetapan Pak Zulihartono sebagai tersangka.
Perlu kita garis bawahi mohon kepada teman-teman media untuk bersama-sama lah kita kawal proses hukum ini, kenapa karena kami menilai Pak Zulihartono ini ditetapkan jadi tersangka diperiksa hari ini, karena menjalankan fungsi dan tugasnya selaku anggota DPRD, ini sangat membahayakan kedepannya.Kenapa kita bilang berbahaya, kedepannya kita khawatirkan tidak akan ada lagi anggota DPRD yang berani berjuang didepan garis rakyat. Kenapa ketika ada masyakrakat yang mengadukan persoalannya bersinggungan dengan pihak perusahaan.Kemudian ada anggota DPRD yang membantu akan ada sanksi hukumnya yang menanti ini sangat berbahaya bagi anggota DPRD khususnya seluruh Indonesia.
Kami selaku tim kuasa hukum Pak Zulihartono anggota DPRD Kabupaten Langkat memohon kepada Bapak Kapolres Langkat, Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri agar persoalan ini dapat ditinjau ulang apakah itu dengan gelar perkara khusus atau gelar perkara ulang.Karena kami menilai banyak hal-hal tidak terpenuhi dalam penerapan unsur-unsur dalam pasal 160 KUHPidana.Saat kami berdiskusi dengan penyidik, penyidik tidak memahami secara utuh persoalan yang ada, dan penyidik tidak memahami unsur-unsur didalam pasal 160 KUHPidana.Harus dibuktikan terlebih dahulu apa akibat yang ditimbulkan dugaan penghayutan tersebut.Namun sampai hari ini tidak ada akibat apapun.Kalau penyidik mengatakan gara-gara pengomongannya masyarakat jadi demo, pertanyaannya apakah demo itu dilarang?.Justru demo itu dilindungi undang-undang dasar 1945 sepanjang demo itu tidak anarkis dan merusak dan tidak melakukan tindak pidana lainnya.
“Kami menilai penerapan pasal 160 KUHPidana ini tidak memenuhi unsur, dan penetapan tersangkanya ini juga kami anggap prematur terkesan dipaksakan.Kenapa penerapan pasal 160 KUHPidana ini tudak memenuhi unsur, karena tidak ada akibat yang dapat dibuktikan oleh penyidik.Oleh karena itu kami mengajak teman-teman media untuk mengawal kasus ini, ujar Muhammad Arrasyid Ridho selaku tim kuasa hukum Zilihartono anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi Nasdem.(red)
.
Editor. Zamri.