
Buser24.com | Nagan Raya ( Aceh).
Lima orang terduga pelaku penambang emas ilegal ditangkap aparat gabungan TNI dan Polri di dua lokasi di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Selasa (7/1/2025) kemarin.
Kelima pria itu berinisial AI (44) yang berperan sebagai pengawas lokasi, RT (23) dan TI (40) sebagai operator, serta AD (38) dan MA (31) sebagai pekerja asbuk.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadani mengatakan kelima pelaku tersebut ditangkap saat petugas gabungan Polri dan TNI menggelar patroli dan penertiban di lokasi yang diduga adanya aktivitas tambang ilegal. Patroli itu dilakukan selama dua hari.
“Hari pertama patroli, kita langsung dapat laporan dari masyarakat terkait adanya penambangan ilegal di Kecamatan Beutong. Tim langsung menuju ke lokasi dan menemukan lokasi penambangan emas ilegal yang dilakukan dengan menggunakan ekskavator,” katanya, Rabu (8/1/2025).
Dalam penangkapan itu polisi menyita; ekskavator, emas pasir seberat 14 gram, buku catatan, dua lembar ambal penyaring emas, dua buah indang, dan satu timbangan emas.
Petugas juga membakar camp para penambang di Gampong Blang Neuang, Kecamatan Beutong, yang telah kosong.
Sementara itu masyarakat setempat mempertanyakan, “apakah operasinya dilakukan hanya dua hari, kan masih banyak lagi para penambang ilegal dan juga banyak alat berat yang melakukan kegiatan tambang ilegal.”ungkap Nasir warga Beutong kepada awak media.
Reporter : Wira