
Buser 24 com. SELATPANJANG – Tim gabungan Polri, TNI dan Satpol PP melaksanakan razia protokol kesehatan (prokes) di simpang Merdeka – Imam Bonjol dikawasan pusat Kota Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti, Sabtu (15/5/2021).
Razia berlangsung kurang lebih dua jam dan berakhir pukul 11.30 WIB.dalam waktu relatif singkat, petugas hanya memberikan teguran kepada 12 orang yang melintasi jalan tersebut karena tidak memakai masker.
Para pelanggar prokes COVID-19 itu disanksi sosial dan diminta membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan mengulangi hal serupa dilain waktu, demi untuk keselamatan terhindar dari penyakit virus Covid 19.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk mengatakan, razia digelar berdasarkan Sprint/ V /Ops.2./2021 tentang penanganan dampak wabah corona virus disease di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ia berharap masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya penerapan prokes guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Mari kita dukung program pemerintah salah satunya dengan memakai masker sesuai dengan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran virus corona di wilayah Kepulauan Meranti,” ujarnya. (zamri).