![]()
SERDANG BEDAGAI — Tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan, PPNS SDA, TNI, Polri, Satpol PP, serta Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai melakukan pemasangan plang himbauan larangan usaha galian C di bantaran sungai, Senin (02/02/2026) sore.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 15.10 WIB di kawasan bantaran Sungai Ular, sebagai upaya tegas menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya erosi, pendangkalan sungai, serta melindungi struktur tanggul dan bangunan vital, termasuk Bendungan Sungai Ular, yang berperan penting dalam pengendalian air dan keselamatan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat dan unsur terkait, di antaranya Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Rudi Candra, S.H., M.H, Danramil 07/Perbaungan Kapten Inf Aris, serta Kapolsek Perbaungan AKP Japri Binsar H. Simamora, S.H., M.H. Hadir pula Kabid Penegak Perda Misnardi, Kasat Binmas AKP Inja Kaban, Kasat Intelkam Iptu Sukma Admaja, S.H, Kepala Desa Citaman Jernih Lian Lubis, personel Koramil 07/PB, personel Polsek Perbaungan, serta awak media.
Selain pemasangan plang larangan, tim gabungan juga melakukan patroli rutin di sekitar bantaran sungai guna memastikan tidak ada lagi aktivitas galian C yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang resah terhadap dampak negatif aktivitas galian C ilegal, seperti kerusakan ekosistem sungai dan ancaman terhadap infrastruktur pengendalian banjir.
Pihak berwenang menegaskan bahwa larangan tersebut harus dipatuhi, dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindakan hukum tegas apabila masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari.(Ags)
