
Buser24.com Lombok Timur-Tim buru Sergab ( Buser) Polres Lombok Timur berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah lombok timur
Pelaku yang ditangkap ini adalah Muhammad Alias Camat (42) alamat Sawing, kelurahan Majidi, Kecamatan selong. Suhaedi alias edi (32) Alamat Kwang manget, kelurahan majidi yang diketuhui merupakan honorer di Dinas Pemadam Kebakaran Lombok Timur.
Selain itu juga, polisi juga berhasil menangkap M Rozikin alias ikin, (41) Alamat Kelurahan rakam. Sukirman alias sukir (38) alamat Desa Mendana Raya, kecamatan keruak, Khairul Azmi alias ucok (28) Alamat dasan kemalik desa senyiur kecamatan keruak. Dan khairul Anam alias anam (32) alamat desa mendana raya kecamatan keruak.
” Ke enam pelaku ini berhasil kita tangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan, “kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra Kamis (28/12).
Dalam melakukan aksinya ini katanya, dilokasi pertama pelaku berjumlah dua orang melakukan aksinya pada malam hari dengan cara mendatangi rumah korban dan langsung mengeluarkan sepeda motor korban dengan cara di tuntun sepanjang satu kilometer.
Setelah itu, pelaku kemudia membuka Plat Nomor Polisi dan membuka Bok sepeda motor untuk kemudian di hidupkan dan menjual sepeda motor ke penadah.
“Sepeda motor yang di curi ini kemudian di jual dengan harga Rp 1.200.000, dan hasil jualnya ini kemudian digunakan untuk membeli Narkoba jenid Sabu,”ujarnya.
Kemudian lanjut dengan TKP kedua di Wilayah Bagek Longgek Kelurahan Rakam, pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang terpakrki di halaman rumahnya sekitar pukul 19.30 wita. Dimana saat itu korban berencana keluar rumah. Namun pada saat keluar dari rumah, korban tidak menemuka sepeda motor miliknya. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke polres lombok timur.
Adanya laporan yang masuk, tim kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang menguasai sepeda motor atas nama Sukir. Dari hasil introgasi, kemudian pelaku – pelaku beserta barang bukti yang lain berhasil di amankan.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Kupidana dengan hukuman paling lama 7 tahun. Dan pasal 480 paling lama 4 tahun,”ujar mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Barat ini.
(purnomo)