
BINJAI ( SUMUT ) – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil lagi melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki inisial BD (20), AI (24) dan RFS (20), di TKP, jalan Flamboyan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Minggu (24/08/2025) pukul 00.10 wib dini hari.
Awal terjadinya penangkapan pada hari Sabtu (23/08/2025), Unit-1 dibawah Pimpinan Iptu Alex Parasibu, SH, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar di kecamatan Binjai Utara, kota Binjai.
Setelah melakukan penyelidikan lebih kurang 1 x 24 jam, kemudian tim menemukan 3 (tiga) orang pemuda yang mana salah satu dari ketianya sempat mengeluarkan kata-kata “ADA ORDER BARANG BANG” mendengar ucapan tersebut, petugas menjawab dengan spontan “ADA RUPANYA”, kemudian saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan badan terhadap ketiganya, sehingga saat itu ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,46 gram dibungkus plastik klip transparan, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor Honda merk Vario nopol BK 5774 AKH.
” Setelah dilakukan interogasi terhadap ketiga orang pemuda tersebut, ketiganya mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu adalah miliknya yang akan dijual kembali di kota Binjai, ucapnya.
Terhadap BD (20), AI (24) dan RFS (20) dlsudah diamanakan di Satres Narkoba serta dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, tegas AKP Syamsul Bahri, SE, MH.
Keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Polres Binjai tetap komitmen untuk sikat habis para bandar narkoba di wilayah Polres Binjai, ucap Kasi Humas.
Reporter : Putra Bangun.