
Buaerr24.com|Langkat (Sumut) – Hasil Ungkap Kasus Tindak pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polres Langkat. Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit.II Iptu Amrizal.SH.MH Hasibuan.Rabu (21/12/2022) sekira pukul 16.30 Wib Jalan Simpang Ladang Dusun.VI Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Sumatera Utara berhasil mengamankan diduga pemilik shabu seorang pria berinisial S.AR (54)penduduk gang saudara Lingk.I Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
Penangkapan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu tersebut berikut barang buktinya berupa 2 ( Dua ) Bukus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dgn Berat bruto 2.08 ( Dua koma delapan ) Gram.
– 1 ( Satu ) Helai Tisu yang di balut dengan lakban warna coklat.Hal tersebut disampaikan Kanit Humas Polres Langkat AKP Joko Spemo pada sejumlah wartawan melalui pers relaisnya.
Menurut kronologis penangkapan terhadap pelaku, pada Hari Rabu Tanggal 21 Desember 2022 sekira Jam 15.30 Wib, Team Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hsb SH.MH mendapat Imfo dari Masyarakat yang layak di percaya bahwa di sebuah Rumah kosong di Jln. Simpang Ladang Dsn. VI Desa Cempa Kec. Hinai kab. Langkat. sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya Team Opsnal Unit II menuju Tkp, sekitar Jam16.30 wib, Team Melakukan Pengintaian dan melakukan Penggerebekan dan Berhasil menggamakan 1 ( Satu ) Org Pelaku yang sedang Duduk, Selanjutnya Team pun melakukan Penggeledahan dan di temukan Barang bukti berupa 1 ( Satu ) Bks plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang di balut Tisu dan lakban warna coklat di kantung Celana depan sebelah kanan, dan 1 ( Satu ) Bks plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu di sekitar Tkp.
Kemudian Pelaku dan Barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut
(red)
Editor : LB