
Batu Bara,Buser24.com – Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama dengan Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Resum Ipda Manahan Siregar dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Sitorus SH berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga melakukan Pencurian dengan Kekerasan yang dimaksud dalam Pasal 365 KHUPidana di Wilkum Polsek Indrapura, ditangkap di Jln Marelan Raya GG. Jagung Lk. VII Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota Medan, Jumat (31/03/2023) sekira pukul 08:00 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 07.15 WIB, anak kandung saya bernama Asroruddin Purba berangkat sekolah dari rumah Huta VI Sibatu batu Nagori Bandar Tinggi Kec. Bandar Masilam Kab. Simalungun dengan mengendarai 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Vario 125 dengan nomor Polisi BK 6640 NAK, Noka : MH1JFF118DK223971 Nosin: JFF1E-1222888 tahun pembuatan 2013 dan sekira pukul 08.30 wib Asroruddin Purba menghubungi istri saya bernama Dewi Riantiar via Handphone dan menjalaskan jika dianya telah di Rampok / dibegal di Afderling III PT. MOES Kel. Sipare – pare Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara dan pelaku sebanyak 2 (dua) orang laki – laki yang tidak diketahui Indetitasnya meja bawa kabar Sp. Motor Honda Bario 125 warna hitam dengan nomor Polisi BK 6640 NAK sehingga anak saya trauma dan takut dan saya mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 ( dua belas juta rupiah ), akibat kejadian tersebut pelapor dan saksi merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ke pihak Kepolisian Polsek Indrapura Guna diproses sesuai Hukum yang berlaku” ungkapnya.
AKP Jonni menambahkan :”Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 16.00 wib , Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara dan Team Opsnal Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasnya pelaku berada di Medan Marelan tepatnya di rumah Adek Istri Pelaku, dan kemudian Team Gabungan langsung menuju ke TKP yang di maksud yang dipimpin langsung oleh Kanit Resum Polres Batu Bara dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura sekira pukul 06.00 wib Team gabung melakukan penangkapan di rumah adek dari pada istri pelaku di jl. Marelan Raya GG. Jagung Lk. VII Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota Medan Sumatera Utara dan kemudian Team gabungan opsnal gerak cepat mengamankan tersaka pelaku an. Kurnia Rahmadani als Dani (31) warga Dusun II Bandar Tinggi Kec. Bandar Masilam Kab. Simalungun dan Fikri Sauqi (27) warga Jl. Marelan Lingkuangan 16 Kel. Pentas Pulau Kec. Medan Marelan Kota Medan Sumatera Utara, berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau dapur warna putih yang digunakan pelaku , 1 (satu) buah baju kaos warna abu rokok dan 1 (satu) buah baju kaos warna kuning yg digunakan pelaku dan selanjutnya Team opsnal gabungan membawa pelaku ke Polsek Indrapura untuk diproses lebih lanjut. ” tutupnya.
(Penulis : Nando Sagala)