
Buser24.com, Lombok Timur (NTB)’ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lomnok Timur menutup secara visual lokasi area tambang illegal galian C tanah urug dengan luas lokasi 40 Are yang berada di Dusun Darul Hijrah, Desa Anjani, Kecamatan Surlaga, Kabupaten Lombok Timur, Senin (17/7/2023).
Selain Satpol PP, penutupan tambang illegal ini juga melibatkan personil dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Timur. Penutupan tersebut dilakukan dengan memasang Plang.
Sunrianto S.Sos selaku Kabid penegakan peraturan perundang undangan Satpol-PP Kabupaten Lombok Timur mengatakan, penutupan tambang illegal ini dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat.
“Setelah ada laporan dari masyarakat, kami langsung mendapatkan perintah dari pimpinan. Sebelum menuju ke lokasi tambang, kami melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Timur,”kata Sunrianto saat dikompirmasi melalui telpon selulernya, Selasa (18/7/2023).
Menurut Sunrianto, kegiatan penutupan tambang illegal yang beroperasi ini dilakukan karena pemilik tambang tidak memiliki ijin. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar segera diselesaikan dokumen perijinan dulu nanti ada ijin baru bisa beroperasi.
“Sesuai dengan pengaduan masyarakat, kalau tambang ini kalau dibiarkan akan terjadi perusakan jalan. Karna pengelola tambang mengakui dirinya belum memiliki ijin. Jadi kami sarankan untuk mengurus perijinan. Karna saya selaku penegakan perundang- undangan harus segera mengambil langkah menyikapi laporan masyarakat,” jelas Sunrianto.
.
Sunrianto, menegaskan apabila penanggungjawab masih belum mengurusi dokumen perijinannya dan membuka Pelang yang sudah kami pasang, maka nantinya bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib karena sudah ada unsur pengrusakan.
“Kami menghimbau kepada para pengusaha tambang atau galian C, silahkan kalau mau melakukan usaha dengan catatan harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Kabupaten Lombok Timur,” pungkasnya. (S-24)