![]()
Batu Bara,Buser24.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional dan tertib hukum kepada masyarakat.
Kali ini, Disdukcapil Kabupaten Batu Bara menyerahkan dokumen kependudukan kepada pasangan suami istri beda kewarganegaraan, yakni Satoru Hayama, warga negara Jepang, dan Lasmaria Yusanti Manurung, warga negara Indonesia.
Penyerahan dokumen dilakukan secara langsung oleh Plt. Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Batu Bara, Muharli Sano, S.E., M.Si., yang didampingi Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Khairul Bahri Sinaga, S.E., bertempat di Kantor Disdukcapil Kabupaten Batu Bara, Kamis (29/1/2026).
Adapun dokumen kependudukan yang diserahkan meliputi Kartu Keluarga (istri), KTP elektronik (istri), serta Akta Perkawinan, sebagai bukti sah pencatatan pernikahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Diketahui, pasangan tersebut telah melangsungkan perkawinan secara agama di hadapan Pdt. Sabam Sinaga, S.Pd., M.Th., bertempat di Gereja Pentakosta Cinta Damai, Kecamatan Air Putih, sebelum dilakukan pencatatan secara resmi di instansi pemerintah.
Proses pencatatan perkawinan dilaksanakan setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, termasuk Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) dari Kedutaan Besar Jepang atau dikenal sebagai Certificate of No Impediment to Marriage (Konin Token Gubi Shomeisho), serta dokumen pendukung lainnya.
Seluruh tahapan pelayanan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, guna menjamin legalitas, keabsahan, dan kepastian hukum bagi pasangan yang melangsungkan perkawinan lintas kewarganegaraan.
Plt. Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Batu Bara, Muharli Sano, menyampaikan bahwa pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap peristiwa penting masyarakat tercatat secara resmi dan sah.
“Disdukcapil hadir untuk memberikan pelayanan yang mudah, profesional, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga, tanpa terkecuali,” ujarnya.
Dengan terselesaikannya pencatatan perkawinan tersebut, pasangan suami istri kini telah memiliki dokumen kependudukan yang sah secara hukum negara, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Disdukcapil Kabupaten Batu Bara terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang humanis dan berkeadilan.
(Nando Sagala)
