
Buser 24 com.Serdang Bedagai| Perangkat Desa Kota Galuh amankan seorang pria berinisial JA diketahui warga kabupaten Deli Serdang yang kini harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Ia AJ diduga melakukan perbuatan Pencabulan anak dibawah umur.
Diketahui tersangka JA merupakan warga deli serdang sedang diduga jalin hubungan intim dengan N M Hasibuan, selaku ibu kandung korban, diketahui ayah korban sedang bekerja di malaysia.
Untuk J A merupakan Pacar Nurul Malinda hasibuan yang merupakan ibu kandung korban sendiri, ikut mengetahui perbuatan JA laporan anak nya sendiri tidak di tanggapi malinda.
Akibat perbuatan bejatnya tersangka JA, Korbannya sebanyak tiga orang masing-masing berinisial SNN, SNF dan SND, masing-masing masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD).
Kemudian kepala Desa Kota Galuh melalui Sekretaris Desa Kota Galuh GRS saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan telah mengamankan JA terduga pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur.
GR Siahaan sekdes kota galuh menerangkan waktu itu salah satu anaknya ada yang melapor kepada kadus kami, bahwasanya ia telah di perlakukan tidak senonoh oleh tersangka JA yang sedang berpacaran dengan ibu kandung Korban, sembari korban sudah menberi tahukan perbuatan Tersangka JA sudah berkali kali melakukan, katadia Randa, kamis (16/6/2023).
Masih R Siahaan mengatakan setelah menerima laporan tersebut Kades dan Kadus langsung gerak cepat tindaklanjuti laporan tersebut.
“Setelah korban melapor kemudian korban pun tidak berani pulang ke rumah ibunya, dan korban tersebut menginap di salah satu rumah warga, pas kebetulan esok harinya tersangka JA datang ke rumah N M Hasibuan ibu kandung korban,
Atas keperdulian perangkat desa tersebut dilakukan pemanggilan, dan interogasi bersama dengan Bhabinkamtibmas, Siagian, setelah itu langsung membawa tersangka dan korban ke Polres Serdang Bedagai diruangan Unit PPA selasa 30/5/2023 untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” terangnyangnya.
Dijelaskan Randa, korban memang bukan penduduk tetap, namun hanya berdomisili di Desa kota Galuh, Korban bukan warga kota galuh mereka (Korban red) tetapi dari warga Desa lain, disini mereka hanya berdomisili katadia lagi.
Sebelumnya terkait kasus pencabulan tersebut oleh Kanit PPA IPDA Brimen SH MH.mengatakan ijin pak tidak ada kami di perintahkan Ekspos kepada wartawan kalau ada pasti kami beritahukan sebutnya.
Terpisah, kasat Reskrim Polres Serdang bedagai AKP Made Yoga Mahendra S.I.K saat dikonfirmasi melalui WhatsApp awalnya tidak mendapatkan daftar laporan dari Unit PPA, dan setelah rinci terkait kasus pencabulan tersebut baru Ia mem benarkan Ia memang ada tersangkanya sudah ditahan sejak selasa 30/6/2023 lalu, tinggal Nunggu proses pelimpahannya saja,”terangnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Jiran tetangga korban meminta kepada Pihak Kepolisian Serdang Bedagai agar menghukum pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku jika memang perbuatan tersangka terbukti melakukan perbuatan percabul. tentang undang undang perlindungan anak dikenakan hukuman masimal 30 tahun penjara.”tegasnya.
Liputan HS
Editor LB