
Buser24.com | Tarakan (Kalimantan Utara)
Eksploitasi tanah berupa tambang galian C atau pengerukan tanah secara berlebihan yang terjadi dijalan sebekok Kecamatan Tarakan tengah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara diduga tanpa ada mengantongi izin resmi atau ilegal
Hal tersebut terlihat jelas saat awak media Buser24 Mendatangi keloksi tempat penambangan pengerukan tanah dan melihat ada nya aktivitas satu unit alat berat (Beko) sedang melakukan pengerukan tanah dan beberapa unit Mobil Dum Truk mengangkut tanah, Rabu (22/09/2021).
Informasi yang didapat, Aktivitas penambangan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan diduga keras pengerukan tanah tersebut belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
selanjutnya, pada saat pihak wartawan melalukan konfirmasi ke pihak pemilik pekerjaan tersebut yang berada dilapangan, pihak pemilik enggan untuk memberikan keterangan.
Tidak sampai disitu, Investigasi terus dilakukan oleh pihak awak media Buser24 dan beranjak mendatangi kepihak dinas DLHK guna untuk melakukan konfirmasi, setelah setibanya didinas tersebut untuk ketemu dengan kepala dinas, penjaga kantor langsung mengatakan bahwa “Saat ini zaman Covid 19 semuanya tidak bisa ditemui”, Ungkap penjaga kantor.
jelas, Sementara, pihak dinas terkaitpun terkesan tutup mata, Sehingga, puluhan Armada pengangkut tanah kerukan (Galian C) ilegal melenggang bebas melintasi jalur Negara
terlihat dengan jelas, mobil dump truk yang membawa tambang Galian C tersebut terus beroperasi setiap harinya. Parahnya lagi, galian C yang yang mereka keruk dekat dengan jarak badan jalan, Akibat, kerukan terlalu dekat dengan badan jalan warga mengkhawatirkan akan terjadi longsor. Tidak itu saja aktivitas yang berlangsung cukup lama itu, tidak ada tindakan yang diambil oleh instansi terkait.
Kami minta pihak terkait dan penegak hukum dapat menstop aktivitas galian C itu. Karena, galian yang mereka lakukan Ilegal alias tak resmi. Termasuk, pihak penggelola dapat diproses secara hukum, karena diduga sampai saat ini belum mengantongi izin secara resmi dari Pemerintah.
Analisis Hukum
Perbuatan penambangan tanpa izin pada hakikatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara Dan Mineral, menyebutkan bahwa :
“Barang siapa yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagaimana dimaksudPasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48 dan Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)”.
Namun kenyataannnya Pertambangan Bahan Galian Golongan C khususnya tanah liat masih marak terjadi, ironisnya penambangan tanah timbun tanpa izin dilakukan secara terang-terangan, dan tak tanggung- tanggung dalam melakukan kegiatan penambangan sampai menggunakan alat berat seperti exacavator.
Akibat pertambangan tanah ini yang diduga tanpa izin tersebut berdampak terhadap rusaknya akses jalan dan debu disekitar pemukiman warga sekitar lokasi penambangan karena dilalui truk-truk pengangkut tanah setiap hari.
Selain IUP, sampai saat ini AMDAL pengerukan itu belum ada kejelasan. “Dalam PP Nomor 27 tahun 1999 pasal 1, sudah jelas berbunyi telah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan.
Padahal dokumen AMDAL sangat penting sebelum Pengerukan berjalan. Sebab, segala perhitungan dan analisa harus memperhitungkan dampak lingkungan maupun dampak sosial, AMDAL dibuat bertujuan untuk menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
“Artinya analisis dampak lingkungan adalah teknik untuk menganalisis apakah pengerukan yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak, dan jika iya maka akan diberikan jalan alternatif pencegahannya atau suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup”.
Peranan AMDAL dalam dalam pengelolaan kegiatan secara aspek teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan kegiatan. Terutama sumber daya yang diperlukan dalam pengerukan tersebut seperti air, energi, manusia dan ancaman alam sekitar. Serta AMDAL sebagai dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian kegiatan pengerukan dan gambaran keadaan lingkungan.
Seperti diketahui, pelaksanaan AMDAL akan berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran jika pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan Pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan AMDAL merupakan salah satu syarat perijinan, dan pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL.
KESIMPULAN
Penegakan hukum terhadap pertambangan galian C yang diduga tanpa izin di wilayah Kabupaten/ Kota Tarakan Kalimantan Utara kurang maksimal, dapat dipahami bahwa hukum belum bekerja secara baik dalam masyarakat dan aparat penegak hukum masih memiliki kelemahan dalam pengawasan dan tidak adanya sanksi yang diberikan terhadap kegiatan pertambangan galian C yang diduga tanpa izin.
Dalam penegakan hukum terhadap pertambangan galian C tanpa izin di Kabupaten/Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara
(1). Kurangnya kesadaran hukum masyarakat;
(2). Pelaku penambangan yang diduga tanpa izin di back-up oleh oknum yang tidak lbertanggung jawab; dan
(3). Kurangnya koordinasi antara pihak Kepolisian dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tarakan.
REPORTER : Fendy dan Tim Buser24.