


Analisis Hukum
Perbuatan penambangan tanpa izin pada hakikatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara Dan Mineral, menyebutkan bahwa :
“Barang siapa yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagaimana dimaksudPasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48 dan Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)”.
Namun kenyataannnya di Kabupaten/Kota Tarakan Juata Kelikir Kalimantan Utara, pemilik usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C khususnya tanah liat masih marak terjadi, ironisnya penambangan pasir tanpa izin dilakukan secara terang-terangan dan tak tanggung- tanggung dalam melakukan kegiatan penambangan sampai menggunakan alat berat seperti exacavator.
Akibat pertambangan tanah liat yang diduga tanpa izin tersebut berdampak terhadap rusaknya akses jalan dan debu disekitar pemukiman warga sekitar lokasi penambangan karena dilalui truk-truk pengangkut tanah setiap hari.
Selain IUP, sampai saat ini AMDAL pengerukan itu belum ada kejelasan. “Dalam PP Nomor 27 tahun 1999 pasal 1, sudah jelas berbunyi telah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan.
Padahal dokumen AMDAL sangat penting sebelum Pengerukan berjalan. Sebab, segala perhitungan dan analisa harus memperhitungkan dampak lingkungan maupun dampak sosial. AMDAL dibuat bertujuan untuk menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
“Artinya analisis dampak lingkungan adalah teknik untuk menganalisis apakah pengerukan yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak, dan jika iya maka akan diberikan jalan alternatif pencegahannya atau suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup”.
Peranan AMDAL dalam dalam pengelolaan kegiatan secara aspek teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan kegiatan. Terutama sumber daya yang diperlukan dalam pengerukan tersebut seperti air, energi, manusia dan ancaman alam sekitar. Serta AMDAL sebagai dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian kegiatan pengerukan dan gambaran keadaan lingkungan.
Seperti diketahui, pelaksanaan AMDAL akan berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran jika pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan Pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan AMDAL merupakan salah satu syarat perijinan, dan pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL.
KESIMPULAN
Penegakan hukum terhadap pertambangan galian C yang diduga tanpa izin di Kabupaten Tarakan kurang maksimal, dapat dipahami bahwa hukum belum bekerja secara baik dalam masyarakat dan aparat penegak hukum masih memiliki kelemahan dalam pengawasan dan tidak adanya sanksi yang diberikan terhadap kegiatan pertambangan galian C yang diduga tanpa izin.
Dalam penegakan hukum terhadap pertambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Tarakan (Kalimantan Utara)
(1). Kurangnya kesadaran hukum masyarakat;
(2). Pelaku penambangan yang diduga tanpa izin di back-up oleh oknum yang tidak bertanggung jawab; dan
(3). Kurangnya koordinasi antara pihak Kepolisian dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota Tarakan Juata Kelikir Kalimantan Utara.
Reporter :Pendi – Tim Buser24.com