
INJAI ( SUMUT ) – Gonjang-ganjing hasil temuan (audit) Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI tahun 2024 sebesar Rp.36.207.000.- terkait dengan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bus Trans Binjai dengan kontrak kerja antara pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai dengan pihak SPBU 14.207.166 PT Tanah Tinggi di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tanah Tinggi Binjai.
Keterangan dan informasi yang dihimpun Tim Wartawan Buser Grub, Kamis ( 24/07/2025 ) bermula munculnya pemberitaan keberatannya pihak Dishub Binjai termasuk UPTD Trans Binjai atas temuan BPK tersebut dan mengajukan protes kepada pihal SPBU,karena di dalam Bon pengisian BBM di SPBU tersebut terdata 6 unit Bus merk Tata namun 4 Bus tidak ditemukan dalam sistem,padahal Bon faktur pengisian BBM di SPBU tersebut diteken oleh Supir Bus Tata dan Oprator SPBU tersebut bahkan ada foto dokumentasinya.
Bahkan pihak Dishub Binjai dikatakan sumber menjadi gerah atas temuan BPK tersebut bahkan sudah melaporkan masalah ini ke Inspektorat Binjai.Bahkan disebutkan sumber lagi Sekda Binjai sudah memanggil pihak Dishub Bi njai dan pihak SPBU,namun belum diketahui apa hasil pertemuan di kantor Pemko Binjai tersebut.
Berita terbarunya saat ini,disebutkan antara pihak SPBU dengan pihak Dishub Binjai saling tuding bahkan ada muncul dengan tudingan adanya bon faktur palsu,sehingga menimbulkan tanda-tanya, ada apa atas masalah ini ?
Sementara itu Kadishub Binjai Chairin F.Simanjuntak ketika dikonfirmasi via WA terkait dengan polemik ini dan tudingan adanya Bon faktur palsu tidak menjawab hingga berita ini dikirim ke Redaksi,demikian juga dengan pihak SPBU disebutkan milik Pengusaha Mar ini belum berhasil dikonfirmasi.
Reporter : PB.