
Buser24.com – Serdang Bedagai|Salah satu pelaku usaha galian C ilegal diketahui kegiatan tersebut senin 3/7 telah dilakukan penututup sementara oleh penegak perda yaitu Sat pol pp dan dishub kab Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara. Rabu 5/7/2023.
Diketahui Pemilik tambang tersebut bernama MR & LS dusun V1 desa silau rakyat kecamatan sei rampah telah melakukan pelanggaran dengan menggeluti pekerjaannya usaha ilegal galian C di Kab Serdang bedagai Provinsi Sematera utara.
Ketua LSM Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Sugito mengatakan pelaku usaha yang tanpa izin resmi dari pemerintahan, ia “menyebutkan, perbuatan itu akan meninta kepada kepolisian untuk menindak tegas.
“Kemudian, Ia (Sugito) juga meminta kepada kapolres untuk melalukan pemanggilan pelaku usaha galian C ilegal, “tersebut.
“Diketahui, sebelumnya ketua LSM LPKH Sugito bersama kru Waryawan yang tergabung di grup Pers Independen Negara investigasi kelapangan milik pengusaha galian c yang sedang dilakukan pengurukan itu sudah ada teguran humanis dari pihak penegakan perda antaranya Sat pol pp tersebut meberikan waktu segera mengurus izin resmi kepada pihaknya pengusaha galian c tersebut.
Informasi masyarakat menyebutkan pihak pengusaha galian c itu masih melakukan kegiatan disinyalir dugaan itu, ada oknum yang melindungi galian c ilegal tersebut, terangnya di saat konfirmasi yang namanya enggan di sebutkan.
Selama ini pelaku galian C menurutnya telah memperkaya diri dan tanpa membayar kewajibannya Restribusi sebut Ketua LSM LPKH Sugito dan meminta kepolisian jangan tutup mata lakukan penegakan hukum yang benar dan adil hukum tidak memihak siapapun dimata hukum sama bagi pelaku illegal,
Tangkap pelaku tambang ilegal pelaku yang sudah lama beroperasi tanah bertuah di serdang bedagai.”ungkapnya lagi.
Oleh awak media bersama ketua LSM LPKH Juga ketua Pers independen Negara PIN Sugito bersama tim awak media meminta kepada Kapolres Oxy segera lakukan penangkapan terhadap cukong tambang galian c ilegal tersebut seluruh pemilik usaha tambang galian c segera tangkap.
LIPUTAN ( D 76)
Editor. LB