
Buser24.com.Langkat (Sumut) – Terkait pemberitaan di media BUSER24.COM beberapa hari lalu yang sudah viral, di Desa Blankahan Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Sumatera Utara yang dipertanyakan masyarakat di Desa tersebut dua oknum pasangan suami istri (pasutri)rangkap jabatan si suami berinisial Hen yang notabene sebagai perangkat Desa Blankahan Kecamatan Kuala menjabat sebagai kaur Pembangunan yang diduga merangkap jabatan(Double job)sebagai TPK dan langsung Hen juga yang memborong proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) anggaran 2020 – 2021.
Menurut sumber yang layak dipercaya proyek pisik diduga dikerjakan langsung oleh Hen.Bahkan yang membelanjakan langsung Hen sedangkan yang membayarkan oknum Kades.
Sementara sang istri berinisial Mar guru sertifikasi dari Mts Nurul Islam Kuala yang sekarang mengajar sebagai guru di Mts Sukatani Kuala, juga diduga rangkap jabatan sebagai kaur pelaksana di Desa Blankahan.
Pasutri tersebut yang rangkap jabatan (Double Job)yang menikmati uang APBN dari dua jabatannya itu jelas tidak dibenarkan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor:6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun meski sudah ada larangan sebagaimana disebutkan dalam UU.Nomor:6 Tahun 2014 tentang Desa tampaknya hal ini tidak berlaku di Desa Blankahan Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.
Kedua oknum pasutri Hen dan Mar bahwa mereka ini yang rangkap jabatan lebih kurang 5 tahun.Mar yang menerima penghasilan ganda dari Alokasi dana Desa sebagai perangkat Desa di Desa Blankahan dan menerima tunjangan fusional sebagai guru di Mts Sukatani Kuala.
Meskipun oknum Kades Blankahan yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut ketika dikonfirmasi secara tertulis oleh BUSER24.COM tidak membalas surat konfirmasi , maupun melalui nomor telpon yang ada dalam surat konfirmasi yang sudah diterimanya.
Menyikapi hal tersebut Sekretaris DPD LSM Penjara Kabupaten Langkat Dhevan Rao angkat bicara minta kepada penegak hukum di Kabupaten Langkat segera turun tangan, cetusnya.
Lanjut Dhevan , Jika ada sepasang insan berstatus suami istri diduga merangkap jabatan sebagai perangkat desa dan seorang guru sekaligus, yang dinilai rangkap jabatan adalah sebuah kesalahan, karena menerima dua penghasilan sekaligus.
“Ini double job, menerima penghasilan ganda dari keuangan negara karena memiliki dua pekerjaan, kenapa bisa lolos dan pejabat kades memberi rekomendasi pencalonannya. Ini jelas bagian demokrasi yang tidak ksatria dan tidak sportif
Seorang guru akan tercatat memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dari Kementerian Agama atau pun dari kedinasan dan menerima tunjangan fungsional sebagai guru
Adapun peraturan yang dilanggar, kata Buya Dhev Sekretaris DPD LSM Penjara Kabupaten Langkatan antara lain UU tentang Desa dan UU tentang Tipikor karena menerima penghasilan ganda dari alokasi dana desa sebagai perangkat desa dan menerima tunjangan fungsional sebagai guru di bawah Kemenag ataupun kementerian pendidikan
“Kami meminta agar bertindak jujur dan tidak koruptif secara administratif. Tegakkan keadilan,” imbuhnya.(red)
Editor. Zamri.