
Buser24.com – Langkat ( Sumut )
Tudingan miring terus berkembang di tengah masyarakat terkait di bangun nya paving block di atas lahan HGU ( Hak Guna Usaha ) salah satu perkebunan kelapa sawit tampa adanya surat pegangan ( kesepakatan bersama antara pihak perkebunan dan Pemdes ) , sepanjang 115 M X L 2 M bersumber APBDes Dana Desa Tahun 2023 senilai Rp. 113. 053.900 , di Dusun V, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut.
Berdasarkan info grafis APBDes Tahun 2023 untuk pendapatan Desa Paluh Manis yaitu :
1. PAD. Rp. 3.000.000
2. ADD. Rp. 588.457.000
3. DD. Rp.1402.799.000
Jumlah pendapatan Rp. 2. 008. 679.000
Untuk pelaksanaan pembangunan saja mencapai Rp. 972. 552. 350, sementara penyelenggara Pemerintahan Desa ( Pemdes ) mencapai Rp. 648.136. 294.
Diketahui pencairan tahap awal DD adalah sumber dana di kerjakan nya paving block di Dusun V, Desa Paluh Manis artinya jelas menjadi skala prioritas pembangunan, sementara di kesampingkan legalitas lahan untuk di bangunkan paving block bernilai ratusan juta, hanya di kedepankan faktor hubungan baik kepada pihak perkebunan, dan berkembang juga isu di tengah masyarakat merupakan janji hutang politik yang harus di bayar sewaktu kampanye Pilkades.
” Persoalan banjir di Desa Paluh Manis seharus menjadi prioritas Kepala Desa untuk di tuntaskan, sudah bertahun-tahun lama nya masyarakat mengalami penderitaan dampak banjir, bukan membangun paving block di lahan HGU perkebunan sawit tampa memegang surat tapi sudah langsung di bangun “, kata Saparudin, S.PDi Ketua MPO PK KNPI Kecamatan Gebang.
” Menurut informasi yang berkembang di tengah masyarakat Ketua TPK nyapun tidak pernah berada di lokasi pengerjaan, seperti pembangunan di seputaran Mesjid Azizi Desa Paluh Manis. Belum lagi bangunan parit yang di kerjakan di masa kades terdahulu rubuh, sehingga fungsi parit tidak maksimal, sementara saat ini musim hujan, berdampak halaman warga jadi terendam kalau hujan lebat “, imbuh Saparudin, Sabtu ( 10/6/2023).
Pernyataan yang sama juga di sampai oleh Margono Nainggolan warga Dusun Cinta Rakyat secara blak-blakan mengatakan, Persoalan banjir di Desa Paluh Manis seharusnya segera di tuntaskan Kepala Desa, seharus nya bukan membangun paving block di atas lahan HGU perkebunan sawit tampa pegangan perjanjian surat pelepasan atau izin dari perkebunan, ini menyangkut buang negara , jangan sampai timbul persoalan di kemudian hari , sebut Margono Nainggolan belum lama ini.
Ipong selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan ( TPK ) selaku pengelola barang dan jasa terkait apakah TPK mengetahui pembangunan paving block di kerjakan tanpa surat perjanjian kesepakatan di atas lahan HGU salah satu perkebunan kelapa sawit di Gebang mengatakan, Saya hanya melaksanakan perintah kerja saya kerjakan, untuk hal surat tanyakan ke Samsul, setau saya sudah dapat persetujuan pihak kebun, untuk lebih jelas tanyakan ke Samsul.
Saya masih TPK, tugas saya hanya moto moto buat laporan, kalau barang kurang saya order ke Samsul, kata Ipong, Sabtu (10/6/2023) sewaktu di Pajak Pekan Sabtu Kelurahan Pekan Gebang belanja sarapan pagi.
Di singgung ada nya pendapat masyarakat kalau TPK tidak pernah hadir di lapangan, Ipong mengatakan, Siapa yang bilang saya tidak kelapangan, tidak mungkinkan saya di situ saja, sementara lokasi pekerjaan banyak yang harus di datangin untuk di photo dan mengecek hasil pengerjaan, serta memesan kepada Samsul barang yang kurang, di lapangan Kadus juga di libatkan untuk mengatur orang kerja, tukas Ipong.
Terkait apakah ada upaya Pemdes Paluh Manis mencari solusi mengatasi banjir dan sudah sejauh mana upaya yang di lakukan Ipong menuturkan, Masalah banjir itu sudah masalah alam, seperti Kelurahan Pekan Gebang yang banjir, dari dulu sampai sekarang tidak selesai-selesai, Camat saja mengatakan persoalan pecah runtuhnya nya gorong-gorong yang menjadi tanggung jawab Kementrian PUPR karena di Jalinsum Medan – Aceh. Sudah berkali kali mereka photo phot tapi tak ada hasilnya sampai sekarang, tutur Ipong yang juga sebagai Kaur di Pemdes Paluh Manis.
Tugas TPK Menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 adalah mlaksanakan swakelola, menyusun dokumen lelang, mengumumkan dan melaksanakan lelang untuk pengadaan melalui penyedia, memilih dan menetapkan penyedia , memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan
Masyarakat juga menduga lemah nya peran serta dan tugas serta fungsi BPD di dalam mengawasi DD secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. ( AYR )
Editor : lb