
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Dalam Menindak lanjuti pemberitaan terkait paket pekerjaan fisik berupa Pengaspalan jalan perkebunan Pulau Tiga kampung Harum Sari yang dipublikasikan dari berbagai media cetak maupun online pada tanggal 15 April 2021 yang dilakukan Para Jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Aceh Tamiang.
Para jurnalis mendatangi keDinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Tamiang guna mempertanyakan kembali kepada Pihak Kadis PUPR terkait paket jalan Perkebunan Pulau Tiga Kampung Harum Sari, dengan judul Peningkatan jalan Kabupaten Perkebunan PPP – Harum Sari (tahap III) Kecamatan Tamiang Hulu, pekerjaan tahun anggaran 2019, nilai kontrak Rp. 4.311.234.000, nomor kontrak : 600.620/2691, pelaksana pekerjaan PT. SIS, tanggal mulai pekerjaan 1 Agustus 2019, tanggal selesai 30 Desember 2019, sumber dana Otsus pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin (19/4/2021)
Terkait hal tersebut, Edy Movizal, ST Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang yang didampingi oleh Baihaqi, ST kepala Bidang Bina Marga diruang Bina Marga PUPR, Edy Movizal, ST mengatakan kepada para wartawan “Terkait paket pekerjaan tersebut tidak mau memberikan komentra apapun, dan tidak diperbolehkan untuk mengambil fhoto atau catatan, tetapi kalau untuk diskusi kita akan bicarakan”,Cetus Kadis PUPR Dan langsung Pergi Begitu Saja.
Ditempat terpisah, M. Asrizal, ST Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut mengatakan, sesuai Perpres nomor 16 tahun 2018 hanya melakukan pembayaran menurut berita acara pemeriksaan pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Pihak berkontak yaitu Konsultan Pengawas, Pejabat Pembuat Kegiatan (PPK) bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang, pelaksana pekerjaan PT. SIS,”terangnya.
“Kontraktor tetap akan terus memperbaiki pekerjaan sampai habis masa perawatan diakhir tahun 2021.
Asrizal menambahkan, terkait masalah tehnis pekerjaan dan kualitasnya merupakan tanggungjawab penuh konsultan pengawas,” tegasnya. Namun ketika ditanyakan nama perusahaan konsultannya Asrizal enggan menjawab, sambil berdalih lupa dan untuk lebih detailnya dapat ditanyakan kepada PPK.
Reporter : Andi.