
Buser24.com, Lombok Timur (NTB)- Kasat Lantas Kabupaten Kombok Timur Nusa Tengara Barat ( NTB ), AKP. Dony Wira Setiawan SIK.MM meminta kepada pengguna sepeda listrik tetap mematuhi aturan berlalulintas seperti selalu menggunakan helm. Bagi anak yang usia di bawah 12 tahun agar penggunaan sepeda listrik di dampingi orang tua.
Dony menjelaskan, terkait keberadaan sepeda listrik dilombok timur ini masih di kategorikan atau masuk dalam klaster sepeda karena sampai saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur tentang sepeda listrik ini.
“Memang belum ada aturan khusus yang mengikat tentang sepeda listrik, hanya saja kita himbau kepada pengguna sepeda listrik selalu berhati – hati dan selalu mematuhi aturan lalu lintas, “ kata Kasat Lantas Lombok Timur AKP Dony Wira Setiawan kepada Buser24.com, saat ditemui ruang kerjanya, Rabu (12/10/2022)
Ia menyebutkan, karna ini merupakan penomena terkait perkembangan jaman gelobalisasi tidak terlepas dari kebutuhan atau tuntutan ekonomi masyrakat dimana kita lihat beberapa belakangan ini bahwa kenaikan BBM cukup sendifikan jadi dampak orang tidak mengunakan kendaraan bermotor salah satunya dari itu.
Masih dia, karna kendaraan listrik juga ekonominya masih belum sampai akhirnya masyrakat beli sepeda listrik dan masih terjangkau oleh masyrakat. Cuman disini, memng harus ada perhatian khusus terkait dengan hal ini, ucapnya.
Lanjut Dony menjelaskan, karna yang namanya sepeda tidak hanya sepeda listrik saja ada juga sepeda yang lainnya, apa bila tidak mengunakan kendaraan bermotor memang tidak terlepas dari aturannya, krna tidak mengunakan sepeda motor jadi kewenangan kepolisian belum sampai kesana. Tetapi dengan sepeda motor dan mobil kita masih ada kewenangan.
Jadi kalau dia, bisa mengunakan sepeda listrik di mampaatkan di lingkungannya, di kompleknya, itu tidak jadi masalah. Tapi kalau sudah bersinangungan dengan kendaraan bermesin itu sudah kewenangan polisi,”katanya.
Lanjut dia, mungkin regulasi hukumnya belum ada karna ini kan barang baru pak, jadi harus betul-betul dibuat kembali terkait dengan itu karna sama saja kayak seperti Becak, Cidomo, Delman. Karna di UU lalu lintas itu kan kendaraan bermotor semua bunyi pasalnya ya itu kendaraan bermotor mengunakan mesin entah itu mesin listrik atau bahan bakar.
“Karna selama ini yang baru ada regulasinya yang baru terdaftar yaitu, motor listrik dan mobil listrik, tutupnya.(Syaef)
Editor:AS