
Buset24com. MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dengan judul Publik Desak Bupati Asmar Copot Pejabat Yang Terbukti Pemberi Gratifikasi, KPK–Polri–Kejaksaan Diminta Segera Bertindak, yang diterbitkan oleh media suaralira.com pada Minggu 1 Juni 2025.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, H. Febriady, memberikan sejumlah poin yang perlu diluruskan di dalam pemberitaan tersebut.
Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi alasan kepala daerah tidak melakukan rotasi ataupun mutasi sejumlah pejabat yang masuk dalam dakwaan kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK Muhammad Adil dan Fitria Nengsih, pada April 2023 lalu.
Alasan pertama, pemerintah kabupaten tidak bisa sembarangan untuk mengganti atau memutasikan pejabat tertentu dari jabatannya, kecuali yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian (pengangkatan dan mutasi) dan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Kedisplinan Pegawai.
“Jadi kita tidak bisa serta merta memberhentikan dan mengganti sembarangan. Kecuali di dalam dakwaan tersebut, hakim memutuskan para pejabat yang bersangkutan ikut bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman melalui keputusan yang inkrah oleh pengadilan,” kata Febriady.
Selain itu, ada juga faktor bahwa di lingkungan Pemkab Meranti kekurangan pegawai akibat banyaknya pegawai yang mengajukan pindah keluar daerah.
Faktor ini juga menjadi pertimbangan, agar tata kelola pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Saat ini Pemkab Meranti sedang melaksanakan uji kompetensi sebanyak 18 orang pejabat pimpinan tinggi pratama selama 2 hari di Pekanbaru, pada tanggal 11-12 Juni 2025.
“Ini merupakan salah satu upaya evaluasi kinerja masing masing kepala OPD dan dalam waktu dekat akan dilakukan pelantikan,” sebutnya.
Febriady juga membantah terkait dugaan adanya praktik setoran dari bawahan kepada atasan, sebagaimana yang terjadi di masa Haji Adil, masih berlangsung hingga kini.
Menurutnya narasi itu tidak benar dan mengada-ngada. Terlebih setelah kejadian OTT beberapa waktu lalu, cukup menjadi pelajaran, baik bagi kepala daerah saat ini maupun masing-masing kepala OPD ataupun pejabat lainnya.
“Jika memang ada penyelewengan anggaran akibat setoran tersebut maka akan diketahui lewat laporan keuangan. Dan terkait hal itu ada tupoksi dari Inspektorat dan juga BPK,” sebut Febri.
Dia menegaskan, bahwa BPK sudah mengeluarkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan daerah Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2024.
“Artinya BPK sendiri sebagai pihak yang berkompeten sudah menyatakan bahwa laporan keuangan kita itu wajar, walaupun dengan catatan tertentu,” jelasnya.
Terkait hal itu juga, Pemkab Meranti melalui Inspektorat telah mengeluarkan surat penegasan yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Muzamil kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Isinya masing-masing OPD diminta segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Kita juga melalui Inspektorat terus mengarahkan dan mendampingi agar perbaikan laporan itu bisa diterima BPK nantinya,” ujar Febri.
Meski begitu, Kepala Diskominfo Kepulauan Meranti itu mengapresiasi adanya kritikan dan masukan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten, baik melalui media massa atau lewat LSM maupun dari para tokoh.
“Sesuai petunjuk pimpinan, kami mengajak untuk bersatu bersama membangun Meranti yang unggul, agamis dan, sejahtera,” ajak Febriady.***
Editor…zamri.