
Buser24.com – Langkat ( Sumut ) – Usai beli 0,18 gram sabu berinisial
E.S berusaha kabur dengan sepeda motor akhirnya di amankan Opsnal Polsek Stabat, di sayangkan penjual kabur tak berjejak seketika
Tidak di ketahui identitas penjual yang kabur dari tkp, sementara diketahui identitas pembeli adalah E.S ( 27 ) Lk, Wiraswasta, Alamat Pantai Luas, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Selasa ( 27/6/2023 ), di amankan Sekitar pukul 01.00 Wib, di perumahan Azhara jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat , Kabupaten Langkat.
Dari E.S turut di amankan
1 (satu) buah plastik bening berisi sabu dengan berat 0,18 Gram, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah bungkus rokok merk maknum, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah No. Pol : BK 2196 PBI.
Terkait kronologi penangkapan Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto, Selasa ( 27/6)2023 ) menjelaskan,
Pada hari Selasa tanggal 27 juni 2023 sekira pukul 00.30 wib, Unit Reskrim Polsek Stabat mendapat informasi yang bahwa disekitar perumahan Zahra Jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat sering dilakukan transaksi narkoba.
Mendengar informasi tersebut unit reskrim polsek stabat yg dipimpin oleh kanit Reskrim IPDA Heri Nalom Opung Sunggu , SH melakukan penyelidikan dan pengintaian sehingga pada hari selasa pukul 01.00 Wib seorang laki laki (melarikan diri) menggunakan sepeda motor sedang transaksi dengan seorang laki laki bernama E.S.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang baru membeli sabu seberat 0, 18 gram dan kaca pirek yang dimasukkan didalam bungkus rokok magnum sementara penjual sabu melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Stabat dan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut, sebut Yudianto menutup komfirmasi.
Reporter : Dedek Akhyar/ red
Editor : L bagus