
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil amankan seorang Residivis Kasus pencurian atas nama Muhammad Musa (30) warga Dusun VI Desa Suka Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, pelaku diduga melakukan pencurian 1 kotak Parfum di Toko milik korban Suherman (30) yang terletak di Dusun III Pahang Kec Talawi Kab. Batu Bara, yang terjadi Pada hari Minggu Tanggal 08 Oktober 2023 sekira pukul 22.41 Wib.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto SH saat dikomfirmasi menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 Wib saksi bernama NAFA APRILIA yang berkerja ditoko milik pelapor menanyakan kepada istri pelapor bernama YANA ERLITA tentang keberadaan parfum yang berada di toko milik sehingga pada saat itulah pelapor menyadarinya bahwa parfum yang berada di toko pelapor sudah hilang sehingga pelapor membuka rekaman CCTV yang berada di toko milik pelapor dan setelah di buka CCTV baru Pelapor mengetahui tentang terjadinya pencurian terhadap 1 ( satu ) lusin parfum merk home made milik, pelapor yang terjadi pada hari Minggu tangggal 08 Oktober 2023 sekira pukul 22.41 Wib dengan cara pelaku sorang laki – laki yang tidak di kenal namanya datang kedepan toko milik pelapor dan selanjutnya mengambil 1 ( satu ) lusin parfum tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar RP 360.000 ( tiga ratus enam puluh ribu rupiah ) dan Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan ke kantor polsek Labuhan Ruku Guna Pelakunya dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia” ujarnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Kamis tgl 02 Oktober 2023 sekira Pkl 11.00 WIB Personil lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat Informasi yang layak di percaya Bahwa terjadi pelaku tindak pidana pencurian MUHAMAMAD MUSA sedang berada WARNET Rumah Bang KELO gang Suka Maju Dusun VI Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara, setelah mendapat Informasi tersebut personil unit lidik polsek labuhan Ruku di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Ipda Christian D.C Panggabean SH,MH mendatangi lokasi, Kemudian personil polsek Labuhan Ruku langsung mengamankan pelaku Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawak ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut” tegasnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah rekamanb cctv dan 1 (satu) Topi”.
(Penulis : Nando Sagala)