
Buser24.com.Langkat (Sumut) – Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Senin (28/10/2024) menggelar sidang perkara penganiayaan atas nama terdakwa SU (42) pendjduk Jalan Tawang Mangu Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat ” sempat menagis diruang sidang mengaku menyesal” ketika ditanya hakim tentang keterangan saksi korban dan saksi Suami terdakwa itu sendiri serta saksi lainnya yang di hadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat.
Sidang yang terbuka untuk umum dipimpin oleh ketua majelis hakim Hj.Ziah Ul’Jannah Idris.SH.MH dibantu dua hakim anggota Dicki Irvandi.SH.MH, Saba’Aro Zendrato.SH.MH dengan Tim JPU Kejari Langkat.Tampak ruang sidang dipenuhi pengunjung kedua belah pihak yang berperkara, saksi korban Sri Wahyuni dan keluarga terdakwa.
Sri Wahyuni penduduk Dusun.II Parit Kaca Desa Teluk Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat sekaku pelapor dan saksi korban ketika ditanya ketua majelis hakim, menerangkan kesaksiannya dibawah sumpah apa yang dialaminya.
Pada 6 Agustus 2024 saya minta tolong dengan Wira suami terdakwa untuk diantarkan pulang dari kosan Kosan Bersama Aisah jalan Tawang Mangu Kelurahan Kwala Bingai dengan tiba-tiba terdakwa menyerang saya dijambak-jambak dan dupukuli di koskosan itu, dan terdakwa memaki maki saya.Apa katanya tanya hakim saya dibilang “pelakor, lonte”Ada hubungan apa saksi dengan suami terdakwa tanya hakim, hanya sebatas karyawan dengan majikan, Ada yang luka kembali ketua majelis hakim bertanya kepada saksi korban, Ada ditangan dan dipaha terang saksi korban dihadapan sidang.
Wira Hadi Putra selaku saksi yang juga suami terdakwa yang punya usaha TST di Stabat City menerangkan bahwa dirinya sudah pisah rumah selama 1 tahun dengan SU ( terdakwa red) pada saat itu saya mau mencarikan becak dengan tiba -tiba SU datang tampa basa basi langsung menjambat dan memukuli Wahyuni dan saya berusaha memisah, tapi karena saya sambil gendong anak gak bisa dan saya lari keluar minta tolong kepada orang yang dekat di koskosan itu, terangnya.
Sebelum menutup sidang ketua majelis hakim memberitahukan kepada jaksa dan terdakwa untuk sidang berikutnya dua minggu yang akan datang.
Reporter: red