
Batu Bara,Buser24.com – Polsek Indrapura dibawah pimpinan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH menggelar penyelesaian kasus tindak pidana pencurian melalui restorative justice, Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruang Polsek Indrapura, dikarenakan antara terlapor dan pelapor sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan laporan ke jalur hukum, Rabu (01/03/2023) sekira pukul 16:00 WIB.
Saat dikomfirmasi Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH MH melalui Kasubsi PID Sihumas Polres Batu Bara Bripka Suhendrik Kusuma menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Telah terjadi tindak pidana Pencurian ringan 16 (enam belas) tandan buah kelapa sawit milik PT. Sumber Sawit Makmur pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 02.30 wib yang dilakukan oleh RFP (15) selanjutnya saksi pelapor Kaihrul Amin bersama saksi – saksi membawa pelaku beserta barang bukti untuk dilaporkan kepolsek Indrapura” ungkapnya.
Suhendrik menambahkan :”Pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib pelapor meminta untuk dimediasi dengan terlapor RFP (15) dalam perkara yang telah dilaporkan tersebut dikarenakan terlapor merupakan anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar serta terlapor baru kali ini melakukan pencurian kemudian Personil Polsek Indrapura melakukan mediasi antara Pelapor dan terlapor dengan mengedepankan Keadilan Restorative Justice yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak Korban maupun Pelaku” ujarnya.
Suhendrik melanjutkan bahwa :”Hasil dari Giat Restorative Justice kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat kesepakatan surat kesepakatan perdamaian terlampir dan Kegiatan Restorative Justice berjalan dgn baik dan lancar” tutupnya.
(Penulis : Nando Sagala)