
Batu Bara,Buser24.com – Unit Jatanras Polres Batu Bara menggelar penyelesaian kasus tindak pidana Penganiayaan secara bersama-sama terhadap orang dan atau Penganiaayan melalui restorative justice, Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruang restorative justice Satreskrim Polres Batu Bara, Kamis (09/01/2024) sekira Pukul 11.30 Wib s/d selesai.
Informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Irfan Mochammad Nur Alireja S.I.K, MH, CPHR, CBA melalui Kasi Humas AKP A.H Sagala menyampaikan bahwa :”Penyelesaian perkara di luar pengadilan (penyelesaian proses penyidikan) terhadap perkara atas nama tersangka Robby (25) warga dusun 1 Desa Sumber Padi Kec Lima Puluh Kab Batu Bara yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban Winarni (18) warga Dusun Pematang Panjang Desa Pematang Rambai Kec. Nibung Hangus Kab. Batu Bara, Kasus ini dihentikan setelah ada kesepakatan damai di antara kedua belah pihak. Penghentian perkara berdasarkan Surat Pencabutan Pengaduan oleh korban Winarni yang ditujukan ke Satreskrim Polres Batu Bara” ungkapnya.
Kasi Humas menambahķan bahwa :”Peristiwa Pada Hari Selasa Tanggal 17 Oktober 2023 Sekira pukul 17.30 Wib. Pada Saat pelapor datang kerumah Ibu NURHALIMAH di Blok IX Dsn I Desa Sumber Padi Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara untuk mengambil uang angsuran pembayaran AMARTA dan pelapor bertemu dengan suami dari Ibu NURHALIMA karena pembayaran angsuran tidak sesuai jumlah yang harus dibayarakan pelapor memohon dan memaksa terhadap suami Ibu NURHALIMA untuk mengusahakan kekurangan pembayaran angsuran tersebut, kemudian datang terlapor dari dalam rumah dan langsung mendorong tubuh pelapor sehingga pelapor tercampak lalu terjatuh ketanah yang mengakibatkan lengan sebelah kanan pelapor mengalami luka lebam dan tidak dapat digerakan kembali separti biasa. Dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkanya ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI” tegasnya.
Kasi Humas Melanjutkan kembali :”Adapun hasil mediasi melalui kegiatan Restorative Justice pihak Pelapor meminta uang Rp. 2.000.000, kepada pihak Terlapor, dikarenakan terlapor tidak memiliki uang perdamaian. Penyidik yang menangani perkara Briptu Faisal Hafiz merasa iba dan memberikan uang pribadinya sebesar Rp 2.000.000, kepada Pihak Terlapor agar bisa melakukan perdamaian dan Pelapor telah memaafkan pihak Terlapor dan tidak akan melanjutkan perkara yang dilaporkan karena telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan serta bersedia mencabut laporan pengaduannya di Polres Batu Bara” tutupnya.
(Nando Sagala)