![]()
BUSER24.COM, Lombok Timur (NTB)- Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menghadiri Rapat Paripurna III Masa Sidang I Rapat Ke-1 DPRD Kabupaten Lombok Timur, pada Senin (17/11). Rapat Paripurna yang berlangsung di Rupatama DPRD tersebut dalam rangka penyampaian pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2026.
Bupati mengawali pengantarnya dengan mengingatkan bahwa tugas masa kini adalah meneladani semangat pahlawan melalui kerja keras, dedikasi, dan pelayanan yang tulus kepada masyarakat, “Pahlawan sejati masa kini adalah mereka yang berjuang memajukan daerah dengan karya nyata,” pesannya.
Meskipun semangat tersebut dihadapkan pada tantangan kebijakan penyesuaian transfer keuangan daerah dari Pemerintah Pusat, akan tetapi harus mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih kreatif dan inovatif, “Dengan berkurangnya kapasitas fiskal ini, Pemerintah Daerah dituntut semakin kreatif dan inovatif dalam mengelola sumber daya yang ada,” tegas Bupati.
Untuk menghadapi tahun anggaran 2026 yang diprediksi kompetitif, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan untuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat. Optimalisasi ini bertujuan mengamankan program dan kegiatan dari Kementerian dan Lembaga, utamanya yang selaras dengan visi Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan (SMART).
Adapun gambaran umum kebijakan Pendapatan dan Belanja Daerah pada KUA dan PPAS APBD 2026 ditetapkan dengan target total APBD sebesar Rp 3,72 triliun lebih. Dari Sisi Pendapatan Daerah didominasi oleh Pendapatan Transfer sebesar Rp 2,487 triliun lebih, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp 584,478 miliar lebih.
Sementara di sisi Belanja Daerah, dianggarkan Rp 3,72 trilliun untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal untuk sarana pelayanan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Penyusunan KUA-PPAS APBD 2026 ini, dijelaskan Bupati, berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, yang mengamanatkan perlunya sinergisitas dan penyelarasan kebijakan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, serta Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur.
