
Buser24.com|Bereu Kaltim-Pekerjaan proyek pembangunan Saluran Dranase di Gang Rukun RT 04 Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Bereu Kaltim disoroti oleh warga setempat.
Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berjalan ini tanpa adanya papan nama proyek yang dipasang serta tidak ada K3 nya.
Hal itu, kemudian mendapat sorotan dari warga Rt 04, bahwa proyek yang dibangun pemerintah dinilai proyek siluman, sebab sama sekali tidak, terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” sebut salah satu Warga pada media ini, Sabtu 10/12/2022
Pantauan Awak Media di lokasi kegiatan pekerjaan Dranase tampak tidak adanya terpasang papan imformasi dan para pekerja tidak memakai alat pelindung diri Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Saat Awak Media Coba Kompirmasi dengan Pekerja Beliau Menjawab “Kami ini Cuman di suruh Keja Aja bg Kalau soal Papan imformasi Tanyakan Langsung Saja bang Sama pihak pemborongnya saat awak media tanyakan pekerjaan angaranya dari bersumber dari mana para pekerja mengatakan tidak tau bang” ucapnya
Menurut Fendy Selaku LSM Lidik Kasus saat dimintai tanggapannya oleh Awak Media ini mengatakan Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan
Selain itu, para pekerja tidak mengindahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Setiap kontraktor harus memikirkan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja. Kontraktor jangan semaunya sendiri. Para pekerja tidak ada yang memakai helm kerja dan sepatu boot saat Pengerjaan Saluran Draense
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“K3 ini sudah merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan. Kalau ada perusahaan yang membandel, ya mereka harus diberi sanksi. Bisa sanksi mencabut izin perusahaan atau sanksi lainnya sesuai aturan perundang-undangan,” pungkasnya.(Team)