
Buser24.com, Lombok Timur (NTB)- Perjuangan warga Desa Kembang Kerang, Kecamatan Suela Hasan Basri untuk mempertahankan tanah miliknya tidak pernah lelah. Pasalnya, tanah mereka diduga dikalim salah Satu warga Kecamatan Suela juga.
Padahal diketahui sebelumnya tanah seluas 57,12 are tersebut dibeli dari nenek penggugat, hal itu dikuatkan dengan surat jual beli yang ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan serta sertifikat hak milik. Namun penggugat berdalih ketika pembagian ahli waris penggugat menyebutkan tidak pernah diikut sertakan.
Kuasa hukum penggugat, Adi Alim menjelaskan surat jual beli yang sebelumnya dimiliki tergugat disinyalir sudah dikesampingkan pengadilan karena saksi tidak mampu membuktikan kesaksian dengan surat jual beli tersebut.
“Syarat jual beli yang duklaim inkrah tersebut sudah dibatalkan pengadilan karena saksi tidak dapat membuktikan,”jelasnya Kepada BUSER24.com Selasa (27/12/2022).
Menyikapi tudingan tersebut, Kuasa Hukum penggugat Samsu Trisno membantah keras pembatalan surat jual beli tersebut, pasalnya pihaknya belum menerima bahkan mendengarkan pembatalan surat jual beli yang menjadi bukti kepemilikan kliennya sejauh ini.
Pihaknya juga meminta penggugat untuk membatalkan surat jual beli dan sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Batalkan dulu surat yang ada, baru kemudian melakukan berbagi aktifitas di tanah ini. Dalam artian, dari kami sudah lengkap, dimana semua sudah jelas, mulai tanda tangan penjual, hingga tanda tangan Kepala Desa yang dulu,” tegasnya.
Lanjut Tris, Tanah tersebut dijual oleh nenek penggugat, artinya secara logika “Ini kan sudah di beli lama, di surat sendiri dikatakan dibeli tahun 1999.
Namun, yang menjadi persoalan kenapa baru digugat sekarang. Lucunya lagi terang dia, dasar menggugat adalah karena belum di bagi waris, namun yang menjual tanah ini adalah pemilik aslinya, yakni neneknya,”Ibaratnya saya orang tuanya, saya jual tanah saya, anak saya tidak berhak menggugat,”imbuhnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, karenanya, tanah yang awalnya sudah di kuasai, jika digugat dan disetujui, dirinya menyebutkan hukum sudah buta.
“Kalau kita berbicara sekarang ini, ini neneknya yang jual, dan masa cucunya yang melakukan gugatan. Namun dia melaporkan atas dasar bagi waris kan lucu, dan jika disetujui maka hukum tersebut buta,”bebernya.
Lebih jauh dijelaskan pengacara kondang itu, pihaknya akan terus mengawal jalannya proses tanah tersebut, terlebih kliennya sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat dan bukti jual beli.
“Sampai manapun akan kita kawal, lebih-lebih bukti kepemilikan sah kami kantongin dan sejak 1999 sudah kami kerjakan lahan tersebut,”pungkas trisno.(Pur/Gil)
Editor:AS