
Buser24.com | Aceh Barat Daya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Lipsus Aceh tekait dengan adanya aktifitas dan kegiatan Penambangan emas ilegal yang berada di wilayah gampong Alue Drien kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya, Dan menurut sumber yang dipercaya bahwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan menggunakan sejumlah alat berat jenis exavator, dan kegiatan ilegal tersebutpun terkesan dilindungi oleh pihak – pihak oknum APH setempat.
Sumber informasi juga menyebutkan” di wilayah kecamatan Babahrot ada sekitar tujuh unit alat berat yang melakukan aksi dan kegiatan tambang emas ilegal, terkait dengan adanya aksi kegiatan ilegal tersebut sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, ada oknum APH dijajaran Polres Aceh Barat Daya yang menerima upeti sebesar Rp 25-30 juta dari setiap unit alat berat yang melakukan kegiatan tambang emas ilegal didaerah itu”, ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut tim Lipsus sekira pukul 2,00 WIB Kamis 16/01/2025 mendatangi kantor Polres Aceh Barat Daya untuk melakukan konfirmasi, baik kepada Kasatreskrim juga Kapolres setempat, namun menurut keterangan sejumlah personil Porles Aceh Barat Daya mengatakan kepada tim Lipsus,” Bapak ada acara dan kegiatan diluar.”katanya.
Ini juga sedang siap siap mau berangkat.”imbuhnya lagi, kepada tim Lipsus.
Sebelumnya, tim Lipsus juga telah berupaya melakukan komunikasi dan konfirmasi melalui aplikasi Watshapp selularnya Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Agus Sulistianto. Namun tidak respon sampai degan terbitnya berita ini.
Reporter : Wira