![]()
BERAU, KALIMANTAN TIMUR – Dugaan aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan PT Kaltim Diamond Coal (PT KDC) di kawasan permukiman dan wilayah perkotaan Kabupaten Berau terus menuai sorotan publik. Warga menilai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup seolah tidak berlaku bagi perusahaan tersebut, sementara pemerintah daerah terkesan melakukan pembiaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kamis 28 Januari 2026, aktivitas penambangan PT KDC diduga berlangsung tanpa mengantongi instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang wajib dimiliki, yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), serta Izin Lingkungan.
Padahal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan usaha pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki seluruh dokumen tersebut. Tanpa AMDAL, SKKLH, dan Izin Lingkungan, kegiatan penambangan dinilai tidak sah secara hukum dan tidak berhak memperoleh izin usaha pertambangan.
Sorotan Tokoh Masyarakat
Aktivitas penambangan yang berada di Blok Prapatan, Kecamatan Tanjung Redeb, yang notabene merupakan wilayah perkotaan dan berdekatan langsung dengan permukiman warga, menuai kritik keras dari tokoh masyarakat Kabupaten Berau.
Salah seorang tokoh masyarakat menilai keberadaan tambang batu bara di tengah kota sangat tidak masuk akal dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat serta kerusakan lingkungan.
Ia juga mempertanyakan peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas industri.
“DLHK seharusnya hadir melindungi masyarakat dari ancaman kerusakan lingkungan. Namun kenyataannya, aktivitas tambang ini tetap berjalan di tengah kota tanpa kejelasan penegakan hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas penambangan batu bara di kawasan Prapatan masih terpantau terus berlangsung. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum lingkungan hidup di Kabupaten Berau.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera melakukan peninjauan lapangan, audit perizinan, dan penindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Fendy)
