
Buser24.com | Tarakan Utara (Kalimantan Utara).
Lagi – Lagi Tidak ada Hentinya Eksploitasi terhadap galian C Tanah timbun yang terus marak dilakukan, penambangan galian C yang secara berlebihan ini terus terjadi diwilayah kabupaten/Kota Tarakan utara provinsi Kalimantan Utara, Ironisnya lagi, penambangan galuan C diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari pemerintahan setempat.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh pihak awak media Buser24, penambangan galian C tak berizin atau liar ini milik salah seorang warga Tarakan Utara yang “Gatot” dan galiac C ilegal ini sudah berjalan cukup lama dan diduga pengerukan galian tanah timbun tersebut belum mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) maupun Amdal (Analisia Mengenai Dampak Lingkungan), kamis (30/09/2021).
aktifitas lokasi Penambangan galian C liar ini yang dilakukan dekat dengan pusat pendidikan anak bangsa SMP 6 tepatnya dijalan bayangkara Tarakan, Sehinggga sangat menganggu Penguna jalan lain saat melintas.
Sementara, Aktifitas penambangan Galian C yang diduga ilegal terus berjalan.
Dari aktifitas tersebut, terkesan pihak dinas terkait tutup mata dan mempunyai unsur kepentingan pribadi, sehingga puluhan unit Dum Truk sebagai alat pengangkut bebas melenggang melintasi jalur negara yang dilarang pemerintah dan terkesan juga hanya menggunakan Fulus urusan berjalan dengan mulus dan pihak instansi terkait hanya menerima upeti dari pemilik usaha galian C ilegal.
Dari hasil pantauan oleh pihak awak media dilapangan, Setiap unit Dum Truck yang mengangkut tanah banyak yang tidak ditutupi tenda (Terpal) sebagai pelindung agar tanah yang diangkut tidak berterbangan menggangu pengguna jana lain, Seharusnya setiap truck yang menggankut tanah tersebut ditutup dengan terpal agar tanah ataupun debu tidak tercecer berhamburan dipinggir jalan apa bila ujan turun bisa menimbulkan kecelakaan bagi warga sebagai pengguna jalan dalam melakukan aktifitas sehari – hari, Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga yang tidak ingin dipublikasikan namanya saat dimintai keterangan.
Terkait hal tersebut juga, Mustain, SH salah satu Anggota DPR Kabupaten/Kota Tarakan utara yang menjabat sebagai ketua Komisi III dengan gamblang mencetuskan kepada pihak awak Media bahwa “Pihaknya telah berulang – Ulang menegurnya kepada pemilik usaha galian C, namun masih aja terus dilakukannya pengerukan, dan banyak sekali kepentingan pribadi ataupun kepentingan aparat yang berperan didalamnya”, Cetus Mustain Anggota Dewan
lebih Lanjut, Awak media Buser24 langsung menjumpai pemilik alat berat (Escapator) terkait adanya aktifitas pengerukan tanah , namun pemilik tidak ada ditempat, namun terlihat dari Salah satu anggota yang ada dilapangan bagian pencatat keluar masuknya mobil angkutan tanah berada dilokasi guna menanyakan pemilik alat berat tersebut tidak ada dilokasi hanya bisa memberikan nomor kontak (HP).
Saat pemilik tersebut dihubungi melalui via Handpon seluler pribadi guna melakukan konfirmasi terkait adanya kegiatan itu, pemilik alat tersebut langsung megatakan kalau saya mau di beritakan silakan aja mengatakan “kalau mau beritakan semua yang ada galian C nya khusus nya tarakan mohon kepada pihak yang bekopoten atau yang berwajib atau perhubungan”, Cetus pemilk alat berat tersebut.
Dalam hal ini, Diminta kepada pihak penegak hukum dan pihak instansi terkait dapat menindak tegas dan menstop aktifitas galian C itu, dan mempertanyakan keabsahan dan Izin usaha kepada pemilik tambang galian C yang diduga kuat ilegal, apa bila ditemukannya tidak mengantongi izin resmi, pihak pengelolah dapat diproses secara Hukum.
Perbuatan penambangan tanpa izin pada hakikatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara Dan Mineral, menyebutkan bahwa :
“Barang siapa yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagaimana dimaksudPasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48 dan Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)”.
Namun kenyataannnya di Kabupaten/Kota Tarakan Utara Kalimantan Utara, pemilik usaha Pertambangan Bahan Galian C khususnya tanah liat masih marak terjadi, ironisnya penambangan pasir tanpa izin dilakukan secara terang-terangan dan tak tanggung- tanggung dalam melakukan kegiatan penambangan sampai menggunakan alat berat seperti exacavator.
Akibat pertambangan tanah liat yang diduga tanpa izin tersebut berdampak terhadap rusaknya akses jalan dan debu disekitar pemukiman warga sekitar lokasi penambangan karena dilalui truk-truk pengangkut tanah setiap hari.
Selain IUP, sampai saat ini AMDAL pengerukan itu belum ada kejelasan. “Dalam PP Nomor 27 tahun 1999 pasal 1, sudah jelas berbunyi telah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan.
Padahal dokumen AMDAL sangat penting sebelum Pengerukan berjalan. Sebab, segala perhitungan dan analisa harus memperhitungkan dampak lingkungan maupun dampak sosial. AMDAL dibuat bertujuan untuk menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
“Artinya analisis dampak lingkungan adalah teknik untuk menganalisis apakah pengerukan yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak, dan jika iya maka akan diberikan jalan alternatif pencegahannya atau suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan.
Reporter : Fendi.