
BUSER24.COM, LOMBOK TIMUR (NTB)- Pemilik sah atas objek tanah seluas 34 are di Desa Tumbuh Mulia, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur tidak terima dengan putusan atas objek lelang yang ditangani PN Selong.
Untuk itu, pemilik sah atas tanah dengan nama Zuriyati tersebut akan melayangkan gugatan pada para pihak yang telah melelang secara sepihak tanah yang sebelumnya telah sah secara hukum merupakan miliknya.
Hal tersebut disampaikan pula oleh Kuasa Hukum Zuriyati, Kaprawi Abdul Majid menjawab Buser24.com, Jumat (12/5/2023).
“Tanah ini sudah di beli oleh klain saya Zuriyati pada tahun 2006 di beli dihadapan kepala Desa Suralaga dulu, berdasarkan Sema nomor 4 tahun 2016 tah ini sah secara hukum jual beli,” tegasnya.
Akan tetapi, pihaknya saat ini kaget dengan kedatangan PN Selong dengan maksud tujuan eksekusi mengambil alih lahan.
Dia menyebut PN Selong dalam hal ini cacat secara hukum, dikarenakan objek yang ada pada perjanjian lelang bukan tanah yang saat ini di pegang oleh Zuriyati mepainkan tanah yang lain.
“Sebetulnya eksekusi ini tidak sah secara hukum kalau dia betul paham temen peradilan, karena objeknya salah, kalau dia eksekusi dengan tanah yangbtertera pada objek lelang yang luasnya 28 are, tanah yang mana itu mungkin tanah yang lain, bukan ini,” tegasnya.
Hingga dikatakannya, proses eksekusi lahan yang dilakukan PN Selong dikatakannya sebagai non eksekutabel atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tetapi tidak dapat dilakukan eksekusi.
“Yang seharusnya ini eksekusi non eksekutabel karena salah satu are saja atau dua meter saja, ndak bisa di eksekusi, masa dieksekusi tanah orang, kan lucu PN Selong ini,” katanya.
Untuk itu pihaknya akan melakukan upaya hukum baik bersifat gugatan dan sebagainya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan keputusan PN Selong memberikan persetujuan lelang pada tanah yang sebelumnya belum ditau objeknya yang mana.
Hingga perjanjian lelang dikatakannya meryoakan bentuk manipulasi yang diduga dilakukan PT Bank Sinar Mas dan juga PN Selong.
“Jual beli ini 34 are, kemudian yang dieksekusi 28 are, kemudian yang dikalahkanpun bukan pemilik, makannya saya katakan ini salah sangat salah, yang seharusnya ketua pengadilan Mataram tegas mengatakan ini eksekusi non eksekutabel,” katanya.
“Kami akan melakukan upaya hukum, dengan cara gugat risalah lelang, kami akan menggugat risalah lelang dan para pihak yang terlibat didalam eksekusi ini,” katanya.
Dutempat yang sama, Kepala Desa Tumbuh Mulia Mawarlan mengatakan, dasar PN Selong melakukan eksekusi dikarenakan ada jaminan yang mengikat sebelumnya, namun diakuinya jaminan tersebut dilakukan tampa sepengetahuan pemilik asli tanah tersebut.
“Ibu Zuriyati sebagai pihak termohon yang memiliki objek tanah disuruh mengosongkan lahan ini dari pihak pengadilan, karena pertama dia menguasai tanah ini saat ini,” katanya.
Kendati demikian, diakuinya bawha tanah tersebut sudah diikat jaminkan oleh orang lain dalam hal ini Alimudin yang tidak ada ikatan keluarga sama sekali dengan pemilik asli.
Dimana Zuriyati sebagai pembeli tahun 2006, apa dasarnya membuat surat jaul beli karena ikrar pengadilan, tanah ini juga menang perkara dulu, dimana kasunya disinj Zuriyati tidak mengetahui kalau tanah yang dibelinya sertufikatnya dijaminkan ke Bank.
Sementara itu, lahan seluas 34 are milik warga Di Desa Tumbuh Mulia atas nama Nasrudin (Almarhum) diduga dilelang secara sepihak oleh Bank Sinar Mas Cabang Lombok Timur.
Pasalnya, sebelumnya Nasrudin sempat meminjam nama Alimudin warga Desa Surelaga untuk melakukan pinjaman sebesar Rp150 juta di Bank Sinar Mas pada tahun 2015.
Tidak ada masalah dalam proses pembayaran dimana setiap bulannya tetap dibayarkan sebesar Rp6 juta, hingga saat ini Alimudin sudah membayar selama 36 Bulan, hingga total setoran sudah melampaui angka pinjaman awal yakni Rp 150 juta, dengan total keseluruhan pembayaran sampai saat ini mencapai Rp168 juta.
Alih-alih meneruskan proses pembayaran, oknum debt kolektor dengan inisial H melelang secara sepihak tanah yang ada.
Bahkan, proses lelangnyapun sudah disetujui oleh pihak PN Selong.
Melihat hal tersebut, kuasa hukum Alimudin, Samsu Trisno menduga ada mafia tanah yang bermain di PN Selong.
“Ini tanah kan belum jelas asas jual belinya, kenapa PN Selong menyetujui itu, ini kan jelas ada mafia tanah yang bermain,” ucapnya.
Secara pengajuan pinjaman awal saja itu sudah melanggar hukum, dimana peminjaman dilakukan dengan bukan atas nama pemilik tanah, akan tetapi Alimudin yang tidak ada hubungan kekeluargaan.
“Walaupun begitu, Alimudin ini kan tetap melakukan pembayaran, tetapi kenapa tiba tiba keluar surat pelelangan, dan itu disetujui PN,” tegasnya.
Terlebih dikatakannya, pihaknya sendiri sebelumnya sudah melakukan pengecekan status pelelangan di Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Dimana, jelas dikatakannya disana tanah yang dilelang tersebut statusnya tidak pernah ada pelelangan.
“Hingga pengadilan sebelumnya harus mengkaji dulu risalah ini bener apa tidak, karena dalam risalah yang ada dijual dalam arti perorangan atas nama H bukan PT Bank Sinar Mas, terlebih penanggung jawab Alimudin tidak diikutsertakan dalam proses pelelangan,” katanya.
Hingga ditegaskannya, PN dalam hal inu harus mempertanggung jawabkan atas disetujuinya proses lelang tersebut.
“Jika tidak nanti kita laporkan ke Mahkamah Agung karena ini surat-suratnya ini belum pas, tapi disetuji atas lelang, kan keliru,” tanyanya.
Ditempat yang sama, Muh. Afdaluddi, SE Sekdes Desa Tumbuh Mulia malah mempertanyakan kedatangan PN Selong.
Dimana berdasarkan nomor surat yang ada, lokasi tanah yang di lelang tidak sesuai dengan lokasi tanah yang ada sebenarnya.
“Kalau dilihat dari nomor surat lokasi tanah bukan di Dusun Gegurun akan tetapi di Dusun berbeda yakni di dusun Dasan Kulur,” tuturnya.
Selain itu PN Selong juga dikatakannya tidak pernah melakukan verifikasi laporan untuk mengetahui kondisi tanah yang ada
“Malah kita pertanyakan, kenapa PN Selong malah secara langsung datang untuk mengambil tanah yang bahkan dia sendiri tidak tau lokasinya,” katanya.
Hadir pada kesempatan itu, Kepala Panitra PN Selong, Johana mengatakan kehadiran pihaknya ke tempat itu atas dasar melakukan eksekusi pengosongan objek lelang.
Dengan kemenangan eksekusi tersebut pihaknya juga secara pangsung menyerahkan obbjek eksekusi objek risalah lelang nomor 448/67/2022 tanggal 16 Desember 2022 berupa tanah kosong seluas 2984 meter persegi sesuau sertifikat hak milik nomor 98 tanggal 9 Juni 1987 kepada pihak pemohon eksekusi atau pihak yang menang dalam ridalah lelang diatas.
“Dengan adanya penyerahan objek eksekusi lelang kepada pihak pemohon pemenang lelang, maka terhitung hari ini, kepada pihak Alimudin atau siapapun dia dilarang memasuki lokasi tampa seizin pemenang lelang,” tegasnya.
Menyoal terkait dasar persetujuan risalah lelang yang dilakukan PN Selong, Johana menolak untuk memberikan komentar kepada media.(**)