
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Sesuai Dengan Adanya Laporan polisi No. LP/B/36/IV/2023/SPK Polres Aceh Tamiang Polda Aceh pada tanggal 12 April 2023, pukul 12.16 Wib Bertempat di Polres Aceh Tamiang
Atas nama Mutiara jenis kelamin permpuan warga Dusun Alikhsan Kota Kuala Simpang, melaporkan terjadinya tindak pidana penganiayaan UU No.1 tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 yang terjadi di jalan dusun Kebun Ubi desa Mekar Jaya kecamatan Rantau Aceh Tamiang, dengan terlapor atas nama Zeni Pranando Saragih.
Menurut keterangan korban, Menceritakan kronologis, sekira pukul 8 pagi seperti biasa Amro (43) tidak lain dari ayah kandung Mutiara, yang bekerja sebagai sopir damtruk hendak mengangkut tanah timbun, sesampai nya dilokasi Pengambilan tanah timbun di wilayah seputar Rantau, karena alat berat (exavator) masih diperbaiki maka Amro memikirkan truk nya sambil menunggu selesai perbaikan alat berat .”jelas nya Rabu malam(12/04/2023) kepada wartawan di rumah sakit umum Kuala simpang.
Lanjut Amro mengatakan”,tiba – tiba datang pelaku turun dari truk yang baru tiba dan membawa senjata tajam (celurit) dan langsung menyerang Amro tidak menyangka pelaku menyerangnya dengan senjata tajam sebab mereka saling kenal,”ungkap korban.
Mengetahui dirinya diserang dengan senjata tajam, korban pun berusaha membela diri meskipun dengan tangan kosong, lalu tiba – tiba datang lagi seseorang berusaha mencekik leher korban dari belakang, namun korban terus berusaha melawan dan melepaskan diri dari cekikan yang diduga teman pelaku, dan korban juga terus berusaha menghindari bacokan celurit pelaku yang dari awal menyerang dirinya.”ungkap korban.
“Begitu saya dalam keadaan dicekik leher saya dari belakang oleh seseorang pelaku yang dari awal menyerangnya dengan senjata tajam berteriak sambil menyerang,”kita bunuh aja orang ini pak”ujar korban menirukan pelaku.
“Tidak berselang lama akhir nya korban terlepas dari maut dan akhirnya bisa melarikan diri dan langsung menuju puskesmas, yang kemudian di rawat di rumah sakit umum Aceh Tamiang dengan mengalami cedera pada betis kaki kiri akibat sabetan celurit dengan sekitar 20 jahitan.”Jelas korban.
Informasi yang berhasil dihimpun , Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Langsa.”kata Adik korban.
Pihak keluarga korban, berharap para pelaku pengeroyokan dan pembacokan dapat ditindak dengan tegas oleh penegak hukum, sebab menurut kami Kejahatan ini sudah direncanakan.”harap adik dan orang tua serta anak korban.
Rep : Andi