
Batu Bara,Buser24.com – Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara Telah berhasil mengamankan seorang Laki- laki pelaku berinisial DI (43) warga yang diduga melakukan “Perbuatan Cabul dan Persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur berinisial TS (17) Warga Kecamatan Air Putih, yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib, di Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP TRI BOY A SIAHAAN S.I.K, M.H, M.Sc melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira Pukul 12.00 Wib, pada saat orang tua korban pulang dari kerja kerumahnya di Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, melihat anaknya / Korban an. TS, Pr, 17 Thn, dimarahi oleh kakaknya yang bernama D, lalu Orang tua korban menanyakan apa yang terjadi, kemudian kakak korban memberitahukan kepada Orang tuanya bahwasanya Korban melakukan perbuatan pecabulan, dan curiga karena melihat isi chating Whatsapp Terlapor dengan Korban yang melarang Korban datang kerumahnya lalu Orang tua menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada Korban dan benar korban mengakui pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira Pukul 20.00 Wib, di Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, Terlapor an. DI, Lk, melakukan memegang dan menghisap payudara Korban dengan dimingi paket Data Pulsa handphone, dan sebelumnya sudah sering melakukannya dengan korban dengan bujuk rayu. Atas kejadian tersebut Orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Batu Bara” Ujarnya.
Masih dilanjut Kasi Humas :”Pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara Mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwasanya Inisial “DI” Yang diduga terlapor Sedang berada di Ladang Sawah Miliknya Di Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara sedang bekerja diladang tersebut mendengar informasi itu team bergerak ke Lokasi yang di Informasikan Masyarakat tersebut,Dan kemudian Tim Opsnal Melihat benar adanya tersangka An. DI sedang berada diladang sawah kemudian team mengintrogasi dan benar bahwa terduga tersangka mengakui perbuatannya, untuk demikian mempertanggung jawabkan perbuatan nya team memboyong tersangka ke Mako polres Batubara untuk di proses lebih lanjut” Ungkap Ahmad Fahmi.
(Nando Sagala)