![]()
SERGAI | Buser24.com — Puluhan ahli waris anak dan cucu dari Tuanku Sultan Sulaiman menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjual tanah Grant Sultan yang terletak di Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Tanah seluas ±12 hektare tersebut merupakan Grant Sultan Nomor 126 milik Datok Tuanku Sultan Sulaiman dan dipastikan asli, sebagaimana dikonfirmasi pada Selasa (18/11/2025).
Lahan yang berada tepat di samping kantor PT Indosat itu kini menjadi sorotan publik karena dikuasai pihak tak bertanggung jawab. Padahal, menurut ahli waris, hak kepemilikan sah tetap berada pada garis keturunan Sultan Sulaiman, yakni Salim, Sahdam, dan Datok Junau.
Ahli Waris Kaget Temukan Penggarap Baru
Ismael Hakiki, ahli waris dari Datok Junau, mengatakan dirinya terkejut saat meninjau lokasi karena mendapati orang lain menggarap dan bahkan menetap di lahan tersebut.
“Siapa yang memberi izin? Kami ahli waris tidak pernah memberikan hak garap kepada siapapun,” ujarnya.
Menurut keterangan ahli waris, sekitar tahun 2015 lahan masih dikelola keluarga. Namun kehadiran seorang penjaga lahan bernama Nuim menjadi titik awal masalah. Nuim disebut-sebut menjual lahan tersebut kepada warga keturunan Tionghoa tanpa hak. Setelah Nuim meninggal, keluarga mengaku tidak pernah diberi tahu soal aktivitas jual beli tersebut.
Ahli Waris Tuntut Penyerobot Serahkan Kembali Lahan
Keluarga kini menuntut pengembalian lahan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyerobotan, antara lain seseorang berinisial Lege, yang kemudian disebut menjualnya kembali kepada marga Nababan dan Toni, serta pihak yang diduga turut membantu, yakni Parmin.
“Kami tidak pernah menjual tanah ini kepada siapapun. Kami meminta agar semua pihak yang menguasai lahan segera menyerahkannya kembali kepada ahli waris,” tegas mereka.
Kepala Desa Diduga Tidak Kooperatif
Ahli waris mengaku telah mencoba menemui Kepala Desa Pantai Cermin Kiri, Elizar, namun yang bersangkutan disebut enggan bertemu. Mereka menduga adanya indikasi persekongkolan dengan pihak penggarap ilegal.
“Sudah kami datangi, tapi tidak mau menemui dan tidak memberi penjelasan,” ujar ahli waris.
Grant Sultan Dipastikan Asli
Tokoh masyarakat sekaligus pemerhati sejarah lokal, Taufik Lubis, menegaskan bahwa Grant Sultan tersebut asli dan tercatat resmi.
“Saya pastikan itu asli. Tulisan dalam dokumen itu menggunakan Arab Melayu, aksara yang dulu dipakai Kesultanan beragama Islam. Grant tersebut dikeluarkan sejak tahun 1937 dan tidak ada duanya,” terang Taufik kepada Buser24.com.(tim)
